Merampas Motor N-Max Milik Ibu Rumah Tangga, Pelaku Begal Disergap di Kontrakannya, Berusaha Melarikan Diri Dilumpuhkan
Satu dari dua pelaku begal yang merampas motor Yamaha N-Max milik Ibu rumah tangga, disergap Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang di rumah kontrakannya di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (25/1/2021).
Pelaku adalah begal yang merampas motor N-Max milik ibu rumah tangga yang dihentikan di jalan di kawasan di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Serang.
Dari tempat kontrakan tersangka Beni Ardiansyah (26), Tim Resmob mengamankan barang bukti 1 pucuk senjata api dorlock jenis revolver berikut 4 butir peluru, 1 bilah golok serta 2 unit motor jenis Yamaha N-Max.
Kapolres Serang AKBP Mariyono melalui Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Serang AKP David Adhi Kusuma memgatakan penangkapan tersangka Beni merupakan hasil penyelidikan Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto setelah mendapatkan laporan adanya aksi perampasan motor.
“Tim Resmob langsung bergerak setelah mendapatkan laporan adanya tindakan perampasan motor oleh 2 pria bersenjata api dan senjata tajam yang menimpa Sutinah, 40, warga Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang pada Selasa (19/1/2021) sekitar pukul 10.00,” ungkap David Adhi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).
Sebelum terjadi aksi perampasan, kata Kasatreskrim, ibu rumah tangga (IRT) ini dalam perjalanan ke kantor Desa Cemplang menggunakan motor Yamaha N-Max A 4968 IA.
Setiba di lokasi tepatnya di Jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, korban dihentikan dua pelaku yang mengendarai jenis yang sama.
“Korban dihentikan paksa lalu dipaksa untuk turun dari kendaraannya di bawah todongan senjata api,” kata David.
“Korban diancam akan ditembak mati jika tidak menuruti perintahnya. Karena takut akan ancaman, korban akhirnya pasrah saat pelaku merampasnya. Setelah itu, korban langsung melakukan pelaporan,” terang David.
Berbekal dari laporan itu, Tim Resmob yang dipimpin Ipda Priyanto langsung bergerak melakukan penyidikan dan berhasil mendapatkan identitas pelaku.
Tersangka Beni berhasil ditangkap di rumah kontrakannya berikut barang buktinya.
Dalam pemeriksaan tersangka warga Desa Gunungjati,Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatra Selatan mengakui telah melakukan perampasan motor N-Max bersama rekannya Tp.
Berbekal dari pengakuannya, tersangka Beni diminta untuk menunjukan tempat persembunyiannya rekannya.
Pada saat menunjukan lokasi persembunyian rekannya ini, tersangka berusaha melarikan diri. Karena tembakan peringatan tidak digubris, pelaku dilumpuhkan.
“Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga timah panas mengenai betis bagian kaki kanannya,” tandasnya