Merampas Motor dan Barang Berharga Milik Emak-emak, Kawanan Begal Digulung Polsek Mauk Tangerang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Mauk meringkus OW (26) dan IM (24), komplotan begal yang meresahkan warga di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
Kedua pelaku telah membegal korban EP (45) di Jalan Raya Yaspih, Desa Kedung Dalem Kecamatan Mauk, Sabtu (9/1/2021), sekitar pukul 04.15 WIB.
Kapolsek Mauk AKP Kresna Ajie Perkasa menjelaskan, korban bersama seorang kerabatnya usai belanja kebutuhan pokok di pasar Sepatan.
Ia menambahkan, saat korban ingin pulang ke rumah tepat di jalan perbatasan Mauk dan Rajeg, mereka dibuntuti orang tidak dikenal hingga terjadi aksi begal tersebut.
“Korban dipepet motornya dan diancam pakai golok oleh kawanan pelaku. Korban tidak melawan karena takut nyawanya terancam hingga pelaku berhasil mencuri barang berharga,” ujarnya kepada Poskota, Minggu (31/1/2021).
Kresna menyebut, satu unit sepeda motor honda Vario dengan nomor polisi A 6708 YA dan tas berisi barang berharga milik korban dirampas oleh pelaku. Menurut keterangan Kresna, kini pihaknya baru berhasil meringkus OW (26) dan IM (24), sementara satu pelaku Y masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua pelaku ini berhasil cepat kami tangkap karena masih berada di wilayah Mauk. Yang satunya lagi pelaku masih dpo,” sebutnya.
Kresna menuturkan, komplotan begal mengaku sudah melancarkan aksi kriminal itu sebanyak 8 kali.
Dikatakan, polisi berhasil menyita motor milik korban, motor matic Yamaha merk Mio yang digunakan pelaku hingga kunci leter T.
“Para pelaku terbukti melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” tandasnya.