Menjambret HP Milik Karyawan Pulang Kerja, Saat Kabur Dikejar Korban Ternyata Masuk Gang Buntu, Habislah Dikeroyok Warga
Dua jambret bermotor menggasak handphone (HP) milik seorang pegawai yang pulang kerja yang juga mengendarai motor di kawasan Tangsel.
Kedua pelaku, T dan H, melarikan diri setelah mengambil HP si korban. Ketika kedua pelaku kabur, ternyata masuk gang buntu. Korban yang mengejar, teriak-teriak, hingga warga berdatangan. keduanya ditangkap. Habislah mereka dikeroyok warga.
Kanit Reskrim Polsek Serpong Iptu Joko Aprianto menerangkan saat S yang merupakan korban pulang kerja dari arah Bintaro ke arah Graha Raya.
“Sesampai di depan Holland Bakery Graha dia dipepet sama pelaku dua orang pakai satu motor,” jelasnya, Sabtu (4/9/2021).
Selanjutnya, kata Joko, kedua pelaku yang melihat handphone selular berada di dashboard motor langsung mengambilnya.
“Ngeliat ada handphone di dashboard motor korban, salah satu pelaku yang dibelakang inisial T dia ambil handphonenya. Pelaku dua orang inisial T dan H,” jelasnya.
Usai melakukan aksinya, lanjut Joko, kedua pelaku langsung melarikan diri. Korban yang sadar akan aksi pelaku jambret kemudian melakukan pengejaran.
“Nah T abis ambil handphone kabur, sadar korban handphonennya diambil dikejar sama korban, dikejar ke arah Jelupang, dia (pelaku) ketemu jalan buntu. Sambil teriak teriak korban akhirnya diamankan pelaku sama warga sekitar,” jelasnya.
Selanjutnya warga menghubungi pihak Kepolisian untuk dapat mengamankan pelaku.
“Setelah diamankan dari pihak warga komunikasi sama binamas 87 ke anggota reskrim akhirnya kita datang ke TKP dan bawa ke kantor,” ujarnya.
Dari pengakuan pelaku, tambah Joko, mereka baru pertama kali melakukan aksinya. Namun nahas warga sekitar yang geram sempat mengeroyok kedua pelaku tersebut.
“Kalau saya datang sih sudah diamanin oleh warga, cuman kalau saya lihat banyak warga yang emosi sempat dipukul sepertinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan. “Ancamannya 9 tahun penjara,” tukasnya.