Menindaklanjuti Tawuran di Jl Minangkabau yang Menewaskan Satu Pemuda, Polisi Ciduk Tiga Pelaku Pembacokan
JAKARTA – Menindaklanjuti kejadian tawuran di Jl Minangkabau, polisi menciduk tiga orang pelaku pembacokan yang menewaskan satu orang pemuda.
Kejadiannya pada pertengahan Desember lalu, di Jl Minangkabau, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Ketiga tersangka tersebut yakni, MRI, MS dan FR dibekuk di kawasan Setiabudi dan rumah temannya di Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Tawuran itu terjadi pada pertengahan Desember lalu.
Baca juga: Polisi Masih Buru Pelaku Pembacokan Berakibat Tewasnya Satu Orang dalam Tawuran di Jalan Minangkabau
Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, tiga pelaku itu melakukan pembacokan pada Jacky A hingga dia meninggal dunia saat dilakukan pertolongan di rumah sakit akibat kehabisan darah.
“Pelaku ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok dan di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan kemarin,” ujar Kapolsek Setiabudi, AKBP Yogen Heroes dalam jumpa persnya, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya, tawuran yang sempat viral di media sosial itu berawal saat kelompok remaja yang menamakan dirinya Manggarai Bersatu mengajak kelompok remaja lainnya, Pasar Rumput Bersatu untuk melakukan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.
Lantas, pada pertengahan Desember 2020, kedua kelompok itu pun terlibat tawuran di kawasan Minangkabau, Jakarta Selatan.
“Ada sekitar 50 orang yang terlibat dan tawurannya berlangsung 10 menit, tapi berhasil dibubarkan aparat dan usai itu ditemukan korban JA ini karena dibacok menggunakan senjata tajam jenis clurit, saat dilakukan pertolongan di RS, korban meninggal karena kehabisan darah,” tuturnya.
Dia menerangkan, korban berasal dari kelompok Pasar Rumput Bersatu, yang mana saat itu juga terlibat tawuran. Namun, korban terjatuh dan dibacok, menggunakan clurit oleh MRI dan MS di bagian punggung dan lengan kanannya.
Adapun FR merupakan orang yang mengumpulkan remaja dari kelompok Manggarai Bersatu dan FR pula yang membekali para remaja itu dengan senjata tajam.
Pasal 170 KUHP ayat 2 juncto pasal 55 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.