Tue. Nov 12th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mematok Harga Rp650 Ribu, 3 Mahasiswa Pemalsu Surat Hasil Swab PCR Ditangkap Polda Metro Jaya

Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan tiga mahasiswa sebagai tersangka kasus surat Swab atau PCR palsu untuk keperluan penerbangan, Kamis (7/1/2021).

Ketiga tersangka MHA, 21, EAD, 22 dan MAIS, 21 ditangkap petugas terpisah di daerah Bandung, Bekasi, dan Bali pada Jumat (1/1/2021) lalu. Mereka memalsukan surat PCR yang dikeluarkan PT Bumame Farmasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka EAD bahkan menggunakan surat PCR palsu untuk terbang ke Bali lewat bandara Soekarno-Hatta.

 

Sementara dua tersangka MHA dan MAIS menjual surat hasil tes swab palsu itu lewat media sosial Instagram dengan harga Rp650 ribu per surat.

Dari para tersangka polisi menyita 3 handphone, laptop dan akun juga Akun email dengan nama [email protected] dan akun icloud dengan nama [email protected].

Yusri Yunus menjelaskan, ketiga tersangka ditangkap dari laporan PT Bumame Farmasi ke Polda Metro Jaya yang merasa dirugikan dengan pembuatan surat swab PCR palsu kemudian melaporkannya ke Polda Metro Jaya.

Pihak PT Bumame Farmasi, kata Yusri mengetahui surat PCR palsu itu dari unggahan salah satu influencer Tirta Mandira Hudhi alias Dokter Tirta hingga viral di sosmed.

 

Menurut Yusri, ada dua konsumen yang tertarik pada penawaran surat swab PCR palsu yang dibuat tersangka. Dua konsumen tersebut mendapatkan informasi itu dari akun instagram milik tersangka MHA bernama @hanzdays.

Di akun itu tertulis ‘yang mau PCR cuma butuh KTP ga usah SWAB benaran. 1 jam jadi, bisa dipake di seluruh Indonesia ga cuma di Bali. Dan tanggalnya bisa dipilih H-1/H-2, 100 persen lolos testimoni 30+’.

Kemudian ada konsumen tertarik. Untuk mendapatkan surat PCR palsu itu, dua konsumen ini telah membayar Rp650.000 melalui salah satu rekening dari tiga tersangka.

“Tersangka mematok harga Rp650 ribu, karena di Bandara Soekarno-Hatta bayar sekitar Rp900 ribu. Konsumen sudah membayar pas ramai, dia (tersangka) melarikan diri dan surat tidak diambil,” tukas Yusri.

 

Sedangkan yang membuat surat PCR palsu adalah tersangka MAIS. Ia mengedit surat PCR asli yang didapatnya lewat aplikasi PDF lalu mengedit surat PCR tersebut atas nama PT Bumame Farmasi persis seperti aslinya pada 23 Desember 2021.

“Untuk tersangka EAD mendapat file PDF surat keterangan pemeriksaan Swab atau PCR yang telah dipalsukan dari tersangka MAIS. Tersangka MAIS menawarkan ‘Wah Jualan PCR Seru Nih’, yang ditanggapi tersangka EAD,” tukas Yusri.

Dikatakan, mereka nekad menjual surat PCR palsu, untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Surat PCR palsu tersebut bisa digunakan untuk penerbangan, setelah tersangka EAD (selebgram) pergi ke Bali pada akhir tahun 2020 lalu dan lolos dari pengawasan petugas bandara.

“Jadi begitu unggahan surat PCR palsu di sosmed viral, tersangka ini langsung menghapusnya. Namun jejak digitalnya masih tertinggal sehingga kami tangkap,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 32 junto Pasal 48 UU ITE ancaman paling lama 10 tahun penjara. Kemudian Pasal 35 Junto Pasal 51 ayat 1 UU ITE ancaman 12 tahun penjara dan Pasal 263 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.