Melawan Saat Ditangkap, Pengedar Narkoba Jaringan Aceh Didor
JAKARTA – Salah satu pengedar narkoba dari Jaringan Aceh, RS (26), ditembak karena mencoba melawan polisi saat ditangkap pada Minggu (12/7/2020).
Adapun lima tersangka itu, yakni RS (26), RK (25), MA (24), FB (28), dan FS (27). Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 18.1 kg sabu, 1 kg ganja kering, 1.219 butir pil ekstasi, dan 29 butir pil happy five.
Ronaldo mengungkapkan, lima tersangka dalam kasus peredaran narkoba di Jabodetabek merupakan jaringan Aceh.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.