Melawan Polisi, DPO Begal HP di Gang Sempit Penjaringan Ditembak
Polisi menangkap 1 orang DPO pelaku begal handphone di gang sempit di Penjaringan, Jakarta Utara. Pelaku melakukan perlawanan saat hendak ditangkap sehingga ditembak di bagian kakinya. Sebelumnya polisi telah menangkap 2 pelaku lainnya.
“Pelaku yang ketiga ditangkap di daerah Parung di Bogor di tempat persembunyiannya,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko saat jumpa pers di Polsek Penjaringan, Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (13/11/2020).
Pelaku inisial AD alias B (26) berhasil ditangkap pada Kamis (12/11) pukul 21.00 WIB di daerah Parung, Bogor. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan kepada pelaku, namun tidak dihiraukan, sehingga pelaku ditembak di bagian kakinya.
“Karena yang bersangkutan ini tidak mengindahkan himbauan dari pihak kepolisian maka dilakukan tindakan tegas terukur,” lanjutnya.
Sudjarwoko menjelaskan peran AD adalah sebagai eksekutor yang mengancam korban.
“Perannya AD ini yang terakhir adalah eksekutor yang mengancam menggunakan celurit, kemudian AA ini yang dibonceng, kemudian AC ini jokinya,” imbuhnya.
Bagaimana kronologi kejadian itu? Lihat di halaman berikutnya.
Kasus ini bermula pada Kamis (5/11) pukul 05.45 WIB, korban berinisial DG (24) tengah duduk di pinggir gang di Jalan Sukarela, Penjaringan, Jakarta Utara. Kala itu korban tengah menunggu seorang teman.
Saat tengah duduk di pinggir gang tersebut, satu kendaraan motor dengan tiga penumpang menghampiri korban. Pelaku sata itu pura-pura menanyakan alamat kepada korban.
“Dua pelaku yang dibonceng turun berpura-pura menanyakan alamat kepada korban lalu korban menjelaskan alamat tersebut,” jelas Ardiyansyah.
Setelah menanyakan alamat, salah satu pelaku kemudian menodongkan celurit ke arah korban.Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan handphone-nya.
“Salah satu pelaku mengeluarkan celurit dan mengancam korban dengan mengatakan ‘diam-diam lu, sini handphone-nya’ sambil mengayunkan celurit ke arah korban,” terang Ardiyansyah.
“Saat bersamaan juga seorang pelaku memegang kedua tangan korban lalu pelaku yang memegang celurit mengambil handphone korban yang sedang dipegang,” sambungnya.
Setelah mendapatkan handphone korban, para pelaku kemudian bergegas melarikan diri. Aksi tersebut sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi dan kemudian viral di media sosial. Lewat bukti petunjuk CCTV tersebut, dua pelaku kemudian berhasil ditangkap.
Dari tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo Y91 warna hitam, satu unit kendaraan bermotor merek Honda Beat warna putih dengan nopol B 4946 BLV, satu buah sweater warna abu-abu dan satu buah topi warna hijau. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara.