Melawan, Dua Bandit Penipuan Ditembak Polisi
JAKARTA – Dua dari empat pelaku penipuan dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan bahwa kedua pelaku yang ditembak yakni berinisial BDM alias MT (52), II alias IT (50).
“Yang jelas (ditembak karena) melakukan perlawanan pada saat kami melakukan penangkapan,” ucapnya, Jumat (28/2/2020).
Lebih lanjut kapolres menceritakan keempat tersangka ditangkap di sebuah minimarket di Jalan Cilincing Lama, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (25/2/2020).
Namun pada saat akan ditangkap, dua pelaku berusaha melakukan perlawanan. Bahkan mereka sempat menyerang petugas saat berada di dalam mobil yang digunakan saat beraksi.
“Ada yang coba melukai petugas dengan cara menghantamkan pintunya. Jadi akhirnya kami lakukan tindakan tegas disitu,” katanya.
Menurut Kombes Budhi, pihaknya juga masih mencari pelaku lain yang juga ikut terlibat aksi kejahatan tersebut serta produsen kartu ATM yang sudah dimodifikasi untuk skimming.
“Pengakuan dari para pelaku mereka mendapat kartunya dari orang lain, dan ini masih kita kembangkan,” ucap kapolres didampingi Kasat Reskrim Kompol Wirdhanto Hadicaksono.
Ngaku WNA
Kombes Budhi menyebutkan para pelaku melancarkan aksinya dengan modus skimming terhadap kartu ATM milik korban dengan berpura-pura sebagai warga negara asing (WNA).
“Jadi para pelaku ini adalah komplotan, mereka berjumlah 4 orang dimana masing-masing orang ini mempunyai tugasnya masing-masing,” ucap Budhi.
Salah satu tersangka yakni SY alias P bertugas untuk memancing korbannya agar bisa diperdaya dan dikuras isi saldonya dengan berpura-pura sebagai WNA.
“Perannya masing-masing ada yang mengaku sebagai warga negara asing dalam hal ini warga negara Brunei, . Sementara yang lainnya mengaku sebagai kapten kapal dan yang lainnya mengaku sebagai teman dari mereka,” kata Budhi.
Adapun barang bukti yang disita yakni puluhan kartu ATM dari berbagai bank, uang tunai Rp 5 juta serta satu unit mobil Mitsubishi Expander bernopol B 2842 SIC.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.