Sat. Nov 23rd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Masyarakat Apresiasi Respons Cepat Polisi Ungkap Kasus Guru Cabul

Malang – Gerak cepat Polres Malang mengungkap kasus pencabulan 18 siswa SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang, mendapat apresiasi dari masyarakat. Masyarakat berharap tersangka berinisial CH (38), bisa dihukum seberat-beratnya.

“Kami mengapresiasi gerak cepat Polres Malang dalam menangani kasus pencabulan itu, dan mewakili para orangtua korban, tak lupa kami ucapkan terima kasih berterima kasih kepada Bapak Kapolres Malang dan tim dari Satreskrim yang belum genap seminggu, dapat menangkap pelaku,” ujar Ketua Front Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) Asep Suriaman kepada detikcom, Minggu (8/12/2019).

Asep berharap adanya sinergi antara tim reaksi cepat (TRC) Perlindungan Anak Indonesia bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Malang dalam upaya memulihkan psikis para korban melalui program trauma healing secara berkelanjutan.

“Tentunya perlu dilakukan trauma healing terhadap para korban secara berkelanjutan terhadap korban yang masih di bawah umur. Karena mereka tentu mengalami traumatik atas perbuatan pelaku,” kata Asep yang juga Sekretaris TRC Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Malang ini.

Apresiasi atas gerak cepat Polres Malang juga banyak mengalir di dunia maya dan pesan berantai atau broadcast.

Sebagai orang tua dan wali siswa, tentunya sangat mengecam aksi biadab CH yang tega mencabuli murid-muridnya sendiri. Masyarakat juga berharap CH bisa dihukum seberat-beratnya.

Seperti diberitakan, CH (38), oknum guru SMP di Kepanjen, Kabupaten Malang ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli belasan siswa. Pelecehan seksual dilakukan pelaku di ruang Bimbingan Konseling (BK).

Karena perbuatannya, CH terancam hukuman 20 tahun penjara. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 82 jounto Pasal 76 Huruf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara serta pemalsuan ijazah yang dilakukan tersangka.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.