Masih Belasan Tahun, RE dan MZ Sudah Jago Curi Motor Ditangkap Saat Pesta Sabu
PANGKALPINANG – Tim Buser Naga Polres Pangkalpinang, menangkap dua anak remaja berusia belasan tahun, karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) , di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Mirisnya, mereka ditangkap saat mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang dibeli dari uang hasil curanmor. Penangkapan kedua pelaku RE (16) dan MZ (14) itu, saat keduanya bersembunyi di hutan Jalan Manggis, Kelurahan Bukit Sari, Kecamatan Gerunggang.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dengan para pelaku. Namun kedua tak berkutik setelah polisi mengepung persembunyiannya. Pada saat disergap, kedua remaja ini dalam kondisi mabuk. Tim yang dipimpin Aipda Rudi Kiai juga mendapatkan bong sabu serta plastik kemasan sabu di lokasi penangkapan.
Penangkapan keduanya, setelah polisi mendapat laporan korban jika sepeda motornya hilang pada Jumat (19/2/2021) dini hari. Ternyata sepeda motor yang dicuri tersebut sudah dijual pelaku dengan sistem peretelan.
” Dijual Rp250 ribu kepada pengumpul besi bekas di sekitar Stadion Depati Amir. Bagian veleg depan dan veleg belakang di pasar loak Pasir Putih dengan harga Rp150.000, sedangkan body motor mereka simpan di bengkel las daerah Gandaria,” kata RE.Menurut pengakuan RE, uang hasil curanmor dibelikan sabu untuk bersenang-senang. “Hasil dari penjualan motor curian kami gunakan untuk membeli sabu,” ucapnya.
RE otak curanmor , ternyata seorang residivis yang pernah mendekam di penjara tahun 2019 lalu. Parahnya lagi, kedua ABG ini juga mencuri dua mesin motor di Bengkel Kacang Pedang, empat tabung gas di Kacang Pedang, dua tabung gas di Kampak, satu unit mesin air di Tua Tunu, pernah maling ayam di Kerabut, dan mencuri pisang di Gandaria.
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra membenarkan ditangkapnya kedua pelaku curanmor yang masih anak-anak. “Kami berhasil ungkap kasus curanmor yang beberapa bulan ini sangat meresahkan. Satu dari dua pelaku merupakan residivis curanmor. Kedua pelaku kami jerat pasal 364 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara,” katanya.
Adi Putra mengimbau warga Kota Pangkalpinang, agar selalu waspada terhadap aksi kejahatan curanmor dengan cara memasang kunci pengaman tambahan. “Pastikan memarkir kendaran di tempat yang aman, pasang kunci tambahan, jangan tinggalkan kunci di motor. Banyak terjadi pencurian, karena kelengahan pemilik kendaraan,” ujarnya.