Maling Motor Berjimat Babak Belur Dihajar Massa
DEPOK – Anggota Polsek Limo dibantu anggota Pokdarkamtibmas berhasil menangkap seorang pelaku begal motor di Lapangan Bola Pemuda, Limo, Kota Depok, Senin (10/8/2020) subuh.
Pelaku WS (21) warga Lebak Banten, ditangkap sekitar pukul 04.00 WIB, sementara dua rekannya berhasil kabur sambil mengacungkan golok ke arah anggota Pokdarkamtibmas dan Mitra Jaguar yang sedang melakukan patroli.
Kapolsek Limo Kompol Bintang Silaen mengatakan WS tertangkap setelah mencoba kabur dari kejaran anggota Pokdar dan motor Honda Beat yang dikendarai bersama kedua temannya menabrak portal jalan.
“WS berhasil kita amankan karena ngumpet di belakang sofa warung lapangan bola pemuda. Sedangkan kedua temannya berhasil kabur,” ujarnya kepada Poskota, Senin (10/8) pagi.
Mantan Kanit Intelkam Polda Metro Jaya ini mengungkapkan penggeledahan tas selempang merah milik MS petugas berhasil mengamankan tiga buah kunci kontak motor, carger hp, jimat kebal, dan masker.
“Selain itu juga dari tangan pelaku kita amankan satu unit motor Honda Beat warna biru putih, B 5719 TIF, serta dua bilah senjata tajam golok dan dompet kecil berisi kunci letter T dengan enam mata anak kunci untuk mencuri motor juga sudah kita amankan di Polsek,” katanya.
Melihat dari barang bukti yang didapatkan dari tangan pelaku, lanjut Kompol Bintang, diduga pelaku merupakan pemain pencuri motor dengan kekerasan.
“Masih didalami anggota Reskrim. Namun dari barang bukti senjata tajam dan kunci leter T bersama anak kunci yang biasa digunakan mencuri motor merupakan seorang pemain spesialis pencuri motor dengan cara kekerasan atau begal,”ungkapnya.
JIMAT
Sementara itu barang bukti berupa jimat tali pocong yang dimilik pelaku, berdasarkan keterangan pelaku bermanfaat untuk ilmu kebal.
“Pengakuan pelaku jimat digunakam sebagai ilmu kebal. Dan diberikan dari seseorang kenalan di kampung halamannya daerah Banten,” ujar Kapolsek Limo Kompol Bintang.
Pada saat pelaku ditangkap, lanjut Kompol Bintang, jimat sedang tidak dipakai namun ditaruh dalam tas.
“Sementara pelaku kita kenakan Pasal Undang-Undang Darurat membawa senjata tajam dengan ancaman pidana diatas 10 tahun,” tegasnya