‘Makan’ Uang Perusahaan Ratusan Juta, Sales Diciduk Polres Kobar
KOTAWARINGIN BARAT – Bawa kabur uang ratusan juta milik perusahaan, ARM (35) karyawan sales diringkus anggota Polsek Kumai jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah.
Kapolsek Kumai Iptu Ancas mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan dari PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber kepada polisi pada 7 Oktober 2020.
“Pada saat dilakukan audit ternyata didapatkan hasil bahwa salesman atas nama ARM beberapa kali tidak menyetorkan uang yang telah dibayar pelanggan sejak Mei sampai Agustus 2020 ke PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber Cabang Pangkalan Bun,” terang Kapolsek saat dikonfirmasi pada Jumat (10/10/2020)
Dari informasi itu, petugas kemudian langsung mengamankan pelaku dikediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berikut barang bukti berupa satu bendel lembar audit diamankan Polsek Kumai guna pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Akibat perbuatan pelaku, PT. Ongko Wijoyo Aneka Ruber mengalami kerugian senilai Rp109,8 juta.”Untuk uang hasil penggelapannya, sudah habis dipergunakan pelaku membiayai kehidupan sehari – hari,” imbuh Ancas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan dalam jabatan dan ancaman penjara maksimal lima tahun.