Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Mafia Tanah Pemalsu Sertifikat Rumah Rp 6 M Diotaki Seorang Napi

Jakarta –

Polda Metro Jaya membongkar mafia tanah yang memalsukan sertifikat rumah senilai Rp 6 miliar. Kejahatan ini diotaki oleh seorang narapidana yang mendekam di LP Cipinang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada 8 tersangka yang ditangkap yakni AYS, PA, MSM, SHS, RAG, S, AA, NS. Sementara dua tersangka DPO yakni HG dan HAG.

“Yang pertama inisialnya adalah AYS otak dari sindikat ini saya katakan bahwa masih menjalani masa hukuman di Lapas Cipinang, Jakarta Timur,” ujar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan. Kamis (3/12/2020).

Yusri membeberkan peran para tersangka tersebut. Dari 6 tersangka yang ditangkap, 2 di antaranya berprofesi sebagai notaris dan PPAT yakni SHS dan RAG.

“Kemudian ada inisialnya S dia mengaku notaris, kemudian AA juga mengaku notaris,” lanjutnya.

Sedangkan PA berperan mengenalkan korban kepada tersangka MSM. Sementara tersangka MSM berperan membujuk korban bersama tersangka AYS.

“Satu tersangka lainnya, PA ini masih menjalani proses penyembuhan karena mengalami stroke,” tuturnya.

Kasus ini bermula ketika pada 2009, tersangka PA meminjam sertifikat rumah korban Christina, dengan luas tanah 4.27 meter persegi di Pulo Gadung, Jakarta Timur. PA meminjam sertifikat hak milik (SHM) atas rumah tersebut dengan alasan untuk diagunkan ke bank sebagai modal usaha.

“Tersangka membujuk korban untuk menyerahkan sertifikat milik si korban dan dijanjikan rumahnya akan direnovasi,” katanya.

Namun hal itu tidak terlaksana lantaran tersangka mengalami macet kredit senilai Rp 2 miliar. Setelah itu, tersangka MSM dan AYS menawarkan korban penebusan sertifikat itu di bank dengan dijanjikan Rp 100 juta, dengan syarat sertifikat itu dapat dipinjam kembali selama 3 (tiga) bulan.

Korban menyetujui penawaran tersebut. Hingga akhirnya, pada 2016, korban didatangi oleh pihak bank yang akan menyita rumah tersebut. Rumah tersebut diagunkan ke bank senilai Rp 6 miliar.

Saat itulah diketahui bahwa rumahnya sudah berpindah kepemilikan atas nama tersangka. Sedangkan faktanya korban tidak pernah mengalihkan kepemilikan sertifikat rumah tersebut.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 2017. Hingga akhirnya, para tersangka dapat ditangkap pada 2020. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang TPPU.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.