MA Tolak Kasasi Adik Zulkifli Hasan
NAGALIGA — Mahkamah Agung (MA) RI menolak kasasi yang diajukan Bupati Lampung Selatan nonaktif, Zainudin Hasan. Dengan kata lain, Zainudin tetap harus menjalani 12 tahun masa tahanan sebagaimana putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung.
“Amar putusannya tolak Terdakwa, mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis.
Perkara Nomor 113 K/Pid.Sus/2020 itu diputus pada Selasa, 28 Januari 2020 oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Krisna Harahap, Leopold Luhut Hutagalung dan Andi Samsan Nganro.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengadili adik Zulkifli Hasan itu terbukti dalam dakwaan kesatu, kedua, ketiga dan keempat. Ia divonis pidana penjara 12 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis pidana uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara.
“Pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata Andi sebagaimana amar putusan.
Sementara itu Pelaksanatugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah mengapresiasi putusan tersebut. KPK, kata dia, masih menunggu salinan putusan lengkap sebelum melakukan eksekusi.
“KPK masih menunggu salinan putusan lengkapnya untuk selanjutnya dilakukan eksekusi terhadap terdakwa Zainudin Hasan,” kata Ali kepada wartawan, Minggu (2/2) malam.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Lampung sebelumnya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap Zainudin dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.
Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar denda yang telah ditetapkan sebesar Rp500 juta subsidair pidana 5 bulan penjara.