Sun. Nov 17th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

LPSK Apresiasi Vonis PN Gianyar untuk Majikan Penyiram Air Mendidih ke PRT

NAGALIGA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi vonis terhadap dua orang pelaku kekerasan terhadap asisten rumah tangga di Gianyar, Bali. LPSK menilai putusan tersebut berperspektif korban khususnya perempuan.
“Kedua vonis tersebut kami harapkan memberikan efek jera agar tidak ada korban lain,” jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas, kepada wartawan, Selasa (12/11/2019).
Terkait vonis ini, LPSK juga melihat majelis hakim yang menangani kasus ini telah menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.
Dalam kasus ini, PN Gianyar memvonis Desak Made Wiratningsih (36) hukuman 6 tahun penjara dan juga dijatuhi restitusi atau ganti rugi dari pelaku kepada korban senilai Rp 42 juta subsider 3 bulan penjara. Dua korban dalam kasus ini yaitu Eka Febriyanti (21) dan adiknya, Santi Yuni Astuti.
Selain Desak, PN Gianyar juga menyatakan penjaga rumah, I Kadek Erick, bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan terhadap Eka. Erick divonis lima tahun penjara.
“Akibat perbuatan pelaku dan Security rumah pelaku, kedua korban mengalami luka parah yakni luka lebam dan kulit melepuh akibat disiram air panas,” ujar Susilaningtyas.
Kedua ART tersebut mendapat siksaan selama Juli 2018 sampai Mei 2019 saat bekerja di rumah pelaku Made Desak Wiratningsih di Gianyar. Selain mendapatkan siksaan fisik, kedua korban juga diancam akan dihabisi keluarganya jika melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.