Lolos dari Pemeriksaan, Wanita Thailand 3 Jam Simpan Sabu Hampir 300 Gram di Kemaluannya
TANGERANG – Simpan narkoba jenis sabu di alat kemaluan, wanita asal Thailand diringkus tim reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di sabuah hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Kami menangkap Chehira Aihitanon alias CA, WNA asal Thailand d isebuah hotel sekitar Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng hasil pengembangan penangkapan pelaku sebelumnya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kamis (1/11/2019).
Menurutnya, sabu seberat 283,79 gram disimpan dalam alat kemaluan (vagina) agar tidak diketahui petugas. Sabu itu dibungkus plastik yang dilapisi kontrasepsi berbentuk lonjong sepanjang 15 cm.
3 Jam
“Saat melintas di alat detektor Bandara Soekarno Hatta tidak terlihat. Ia mengelabui petugas,” ujar Edy Suprayitno seraya menyebut sabu tersebut berada dalam kemaluan tersangka selama 3 jam sesuai perjalanan antara Tahiland-Indonesia.
Pelaku berhasil disergap di Hotel Z, di Benda, Kabupaten Tangerang, tempat biasa dia menginap saat datang ke Indonesia. Penyergapan dilakukan setelah mendapat informasi ketika petugas memeriksa tersangka yang lebih dulu tertangkap.
“Setelah sudah pasti ada di dalam kamar kemudian petugas mendobrak pintu dan menangkap CA. Setelah digeledah ditemukan sabu sabu yang masih dalam bungkus kontrasepsi dan diduga baru dikeluarkan seraya menunggu perintah untuk mengantar narkoba tersebut,” tuturnya.
Pelaku dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain CA, menurutnya, petugas juga meringkus dua pengedar ganja 1,5 Kg.