Wed. Dec 18th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Lima Tahun Diburu, Tersangka Curas Dibekuk Tekab 308

LAMPUNG –  Selama 5 tahun diburu masuk dalam daftar pencarian orang  (DPO) dalam kasus  curas,  akhirnya NE (27) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dibekuk Tekab 308 Polres Way Kanan di persembunyiannya Baradatu Way Kanan pada Jum’at (28/2/2020) pukul 01.00 WIB.

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan DPO kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Curup , Kecamatan Baradatu KabupatenWay kanan, pada Jum’at (28/2/2020)

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim AKP Devi Sujana menerangkan  modusnya tersangka NE beserta Alan dan DIKA pada hari Rabu, 11 Maret 2015 sekitar pukul 15.00 WIB, mendatangi korban Angga Prayetno yang sedang pacaran dan meminta paksa disertai pengancaman untuk meminta barang berharga berupa  Handpone berbagai merk milik korban, karena terancam korban menuruti kemauan tersangka dengan memberikan dua unit handpone setelah itu pelaku berhasil melarikan diri.

Atas Kejadian tersebut Angga Prayetno warga Kampung Gistang Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan melapokan kejadian yang dialami ke Polsek Baradatu.

Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlebih dahulu   dua tersangka yakni Alan Kenedi (24) pada tanggal 16 Januari 2017 dan Diki alias Dika Hermanda (27) pada tanggal 19 Januari 2017 keduanya warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan diamankan saat dikediaman masing-masing dan  kedua pelaku sudah menjalani hukuman lebih dulu, namun untuk tersangka NE berhasil melarikan diri dari penyergapan petugas.

Sementara, hampir lima tahun menjadi DPO (daftar pencarian orang) Polres Way Kanan dan jajaran, akhirnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka NE, di tempat persembunyiannya disalah satu rumah warga di Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu kabupaten Way Kanan, dan akhirnya ditangkap.

Atas perbuatanya TSK dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.