Lima Begal Rampas HP Staf Ahli KLHK yang Lagi Gowes Sepeda di Tambora, Sudah 25 Kali Beraksi Hasilnya Buat Beli Sabu
JAKARTA – Korban begal sepeda di Tambora, Jakarta Barat ternyata seorang staf ahli di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Korban Slamet Supryiadi menjadi korban begal oleh 5 bandit ketika ia sedang gowes sepeda di Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat.
Lima begal yang merampas HP milik Staf Ahli KLHK yang lagi gowes sepeda di Tambora, Jakarta Barat, ternyata sudah 25 kali beraksi, hasil dari rampasan HP dijual untuk membeli sabu.
Dua dari lima begal, yaitu AS (37) dan TT (34), ditembak di bagian kakinya oleh petugas lantaran melawan saat dibekuk. Keduanya merupakan eksekutor aksi perampasan tersebut.
Sedangkan tiga rekannya S, EU dan MA menyerah saat dibekuk di anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kresek, Tangerang Kabupaten, Banten, Rabu (27/1/2021) malam.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo mengatakan, penangkapan begal sepeda tersebut dari hasil rekaman CCTV No Blind Spot yang dimiliki Polres Jakbar. Sehingga tak kurang 2×24 jam berhasil meringkus 5 tersangka.
“Jadi ada 5 tersangka yang kami tangkap, satu rekannya masih kami buru berinisial Kibo. Kasus ini masih terus kami dalami,” kata Ady di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021).
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan komplotan begal sepeda ini sudah 25 kali beraksi sejak 2017 di sejumlah kawasan di wilayah Jakarta Barat.
Hasil dari kejahatan tersebut, kata Ady digunakan komplotan ini untuk pesta narkoba jenis shabu.
Dari hasil pemeriksaan urine kelima tersangka juga positif Methapetamine, atau zat kandungan dalam shabu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi menuturkan, pihaknya masih mengejar satu pelaku dalam komplotan tersebut bernama Kibo.
“Tersangka Kibo ini masih kami lakukan pengejaran dan masuk dalam DPO kami. Mereka ini setiap beraksi selalu berkelompok menggunakan sepeda motor,” tukas Arsya.
Kasus begal sepeda ini terjadi, ketika korban Slamet Supriyadi sedang gowes sepeda bersama para staf Kementerian Lingkungan Hidup.
Ketika korban berada di pinggir Jalan Latumenten, Tambora, Jakarta Barat, sekira pukul 19.30 WIB, dari arah belakang dua tersangka berboncengan sepeda motor langsung merampas handphone korban yang berada di stang sepedanya.
Korban kemudian spontan mengejar sambil teriak, namun sepeda yang digowes korban lepas kendali sehingga hilang keseimbangan dan terjatuh. Akibatnya, lengan kanan korban terluka.
Mendapat laporan, Unit Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat langsung melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV.
Kemudian meringkus dua tersangka ditempat persembunyiannya di kawasan Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kedua tersangka, AS dan TT terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur menembak bagian kakinya. Selanjutnya dilakukan pengembangan menciduk 3 rekan tersangka lain.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara