Thu. Nov 7th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Lihat Sosok Dajal, Suami Aniaya Istri dengan Senjata Tajam

NAGALIGA — Seorang suami menganiaya istrinya hingga kritis menggunakan senjata tajam. Alasannya, sang suami, Azwar, melihat istrinya seperti sosok dajal.
Aksi penusukan itu terjadi Selasa (4/2) lalu sekitar pukul 01.30 WIB di rumah yang didiami pasangan suami istri ini di kawasan Serpong Utara, Tangerang Selatan.

Kapolsek Serpong Komisaris Stephanus Luckyto mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan warga yang melihat tersangka keluar rumah membawa senjata tajam dengan baju penuh noda darah.

Dari laporan itu, polisi lantas mendatangi lokasi dan menangkap Azwar serta menyita senjata tajam yang dibawanya.
Kepada polisi, Azwar mengaku bukan menusuk istrinya sendiri melainkan dajal. Ia mengatakan menusuk dajal berkali-kali namun tidak mati.

Sementara itu, korban yang berlumuran darah langsung dilarikan ke RS Permata Ibu untuk mendapatkan perawatan medis.
“Berdasarkan alat bukti kita jadikan tersangka,” kata Stephanus Luckyto saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Luckyto menuturkan saat ini tersangka telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan. Sebab, ada dugaan bahwa tersangka memiliki gangguan jiwa.
“Diobservasi untuk 14 hari ke depan buat memastikan apakah betul betul ada gangguan jiwa,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari keluarga, tersangka diketahui memiliki riwayat mengonsumsi narkoba sewaktu SMA hingga kuliah.
Tersangka sudah pernah direhabilitasi di RSKO Jakarta. Namun riwayat penggunaan narkoba itu bakal didalami apakah berkaitan dengan aksi penusukan yang dilakukan tersangka.

“Apakah akibat penggunaan narkoba itu yang memicu pelaku perbuatan itu. Kita kan enggak bisa mengira-ngira kita menunggu hasil observasi para medis di rumah sakit,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan luka-luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

SUMBER:

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.