Langgar PSBB, Polisi Tangkap Pemilik Kafe Sepinggan dan Tempat Fitnes di Jakarta Utara
Polres Jakarta Utara mengamankan 20 orang lantaran menolak dibubarkan polisi. Dua diantara ialah pemilik tempat fitnes bernama Salman AS dan pemilik Kafe Sepinggan, Marihot.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto didamping Kasat Reskrim AKBP Wirdhanto mengatakan para tersangka ditangkap karena melanggar PSBB. Ada tiga lokasi penangkapan yaitu di Surya Fitnes, Koja; Hotel MH Sepinggan, Tanjung Priok; dan di Jalan Kapuk Muara, Penjaringan.
Budhi memastikan mereka akan karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan diproses hukum karena menolak untuk dibubarkan.
Para pelaku diganjar dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 ayat KUHP ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Mereka kini diamankan di Polres Jakarta Utara. Para pelaku diberikan pemahaman mengenai pencegahan penularan virus corona dengan tidak berkerumun.
“Kami memberikan penjelasan kepada para pelaku. Kemudian kami amankan ke Polres Jakarta Utara untuk dilakukan penyelidikan,” kata Budhi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli. “Kami akan terus mengimbau warga berdiam di rumah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona (COVID-19),”jelas Wirdhanto.
Bagi yang melanggar aturan PSBB kata Wirdhanto, akan dikenai Pasal 93 jo Pasal 9 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP.
Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dan atau Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana, demikian pula barang siapa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang.