Langgar Prokes, Tiga Kafe Disegel Polisi dan Satpol PP DKI Jakarta
Polda Metro Jaya bersama Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe di Jakarta Selatan lantaran melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) terkait jam operasional dan jumlah pengunjung, Minggu (13/6/2021) dini hari.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa pihaknya menyegel tiga tempat yang disegel.
”Tadi tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” kata Kombes Mukti kepada wartawan.
Tiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bangkel Space di SCBD, Jakarta Selatan.
Berdasarkan ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe, bar, dan restoran adalah pukul. 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas ruangan.
”Tadi kita lihat banyak pengunjungnya. Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” ucap Mukti Juharsa.
“Kami sudah mengimbau kepada manajernya, ada 20 lebih kita himbau, alhamdulillah mereka mau, tapi yang ini (Bengkel.space) kayaknya bandel nih, dihimbau dari siang, oke-oke tiba-tiba masih melanggar prokes, apabila diterapkan tempatnya kita segel ya,” katanya.
Dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan personel gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta tersebut, ada sekitar 20 kafe yang dilakukan inspeksi.
Sebanyak 20 kafe tersebut ditemukan sudah menerapkan protokol kesehatan dengan tutup pada pukul 21.00 WIB.