Fri. Nov 22nd, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Langgar Izin Tinggal Puluhan WNA Diciduk di Sawah Besar

JAKARTA –  Imigrasi Jakarta Pusat mengamankan 44 warga negara asing (WNA) yang melanggar undang-undang keimigrasian, di daerah Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat

Puluhan WNA dari  benua Afrika yakni Pantai Gading dan Senegal tersebut sudah melebihi masa izin tinggal atau overstay.

Mereka diciduk saat dilakukan operasi pengawasan orang asing gabungan oleh Tim Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora).

“Dari operasi yang dilaksanakan ini, Tim Pora Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 laki-laki warga negara asing,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan, Jumat (28/8/2020).

Operasi gabungan tersebut, lanjut Barron, dilakukan pada Kamis (27/8) sekitar pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Barron mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan langkah Tim Pora untuk melakukan pengawasan orang asing guna menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai keberadaan orang-orang asing. 

Selain itu, lanjutnya, pengadaan operasi gabungan tersebut juga dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19.

Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian Pasal 119 dan atau Pasal 116 juncto Pasal 71 ayat (B) dan pelanggaran tinggal melebihi masa izin tinggal yang berlaku atau overstay sebagaimana Pasal 78 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

“Sebagian besar melebihi satu tahun overstay-nya. Mayoritas kerja di usaha tekstil,” katanya.

Barron memaparkan, dari jumlah 44 orang asing tersebut, 23 diantaranya berasal dari Afrika. Mereka kedapatan tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor kebangsaan miliknya. 

Baron menuturkan, Imigrasi masih mencari agen yang membawa dan memfasilitasi mereka ke Indonesia.

“Masih dalam pencarian,” ucap Baron.

Barron melanjutkan, pelanggaran berupa overstay juga dilakukan oleh 17 orang dari Nigeria, dua orang berasal dari Pantai Gading, dan dua orang berasal dari Senegal.

“Bersama mereka kami juga mengamankan 21 paspor, yang terdiri dari 17 paspor Nigeria, dua paspor Pantai Gading, dan dua paspor Senegal, beberapa laptop, handphone, dan modem,” terangnya.

Barron menuturkan, mengacu pada hasil pengawasan tersebut menandakan bahwa keberadaan dan kegiatan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, baik bagi tim pengawas orang asing di berbagai instansi terkait, maupun bagi masyaraka.

“Mereka wajib  melaporkan keberadaan orang asing yang diduga melakukan pelanggaran di wilayah Jakarta Pusat,” terang Baron.

Ia berharap, operasi pengawasan orang asing gabungan dapat mengurangi pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran umum.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.