Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan Benur Senilai Rp 17,8 Miliar
MERAK – Tim gabungan Lanal Banten, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan ribu baby lobster (benur) di sebuah gudang di Desa Muara Binuangen, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak , Kamis (3/10/2019) malam sekira pukul 20:30 WIB.
Dua pelaku berinisial WF dan EF berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut dan sedang menjalani pemeriksaan.
“Benur yang akan diselundupkan ke Singapura berjumlah 118.383 ekor atau senilai Rp 17.862.450.000. Maraknya pengiriman baby lobster didorong harga yang begitu di luar negeri,” ungkap Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banten, Kolonel Laut (P) Golkariansyah kepada wartawan, Jumat (4/10/2019).
Berdasarkan informasi, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman baby lobster dalam jumlah besar. Dengan dasar laporan itulah, tim gabungan TNI AL langsung bergerak cepat melakukan pengintaian dan penggerebekan.
Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah melaksanakan pencatatan dan pengepakan baby lobster di sebuah gudang. Baby lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura melalui Jambi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah baby lobster jenis pasir sebanyak 116.283 ekor dan baby lobster jenis mutiara 2.100 ekor dengan jumlah total 118.383 ekor,” kata Golkariansyah.
Setelah dilakukan penangkapan, kedua pelaku berikut dengan barang bukti langsung dibawa ke Mako Lanal Banten, untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut dan penghitungan barang bukti oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Banten.
Sementara itu, Kepala BKIPM Banten, Hanafi mengatakan benur atau baby lobster belum bisa dibudidayakan, sehingga untuk mendapatkannya masih mencari di laut bebas yang berkarang. Di Indonesia, belum bisa membesarkan bayi lobster sedangkan potensinya sangat besar yang berada di wilayah Pantai Selatan.
Harga jual baby lobster di dalam negeri per ekornya hanya Rp 50 ribu. Sedangkan di luar negeri, sudah mencapai Rp 200 ribu per ekornya. Nilai ekonomis yang tinggi, membuat penyelundupan bayi lobster sangat tinggi. Berdasarkan data dari BKIPM Banten, sepanjang tahun 2019, setidaknya tercatat delapan kali upaya penyelundupan yang berhasil digagalkan.
“Yang baru bisa membesarkan itu di Vietnam dan Taiwan. Nilai ekonomisnya sangat besar. Ini (baby lobster) dikirim ke Singapura hanya untuk transit saja, tujuannya ke Vietnam,” kata Hanafi.
Kedua pelaku dijerat Pasal 16 ayat 1, Junto Pasal 88 Undang-undang (UU) RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, sebagaimana telah di ubah dengan UU RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 9 junto pasal 31 ayat 1, UU RI nomor 16 tahun 1992 tentang karantina ikan dan tumbuhan.