Lagi Tunggu Pembeli, 2 Pengedar Obat Ilegal Disergap Polisi di Pangkalan Ojek Caringin, Bogor
BOGOR – Anggota Polsek Caringin berhasil membongkar pengedar farmasi ilegal dengan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti obat ilegal.
Kedua pelaku, TSG (22) dan M (25), ditangkap petugas di pangkalan ojek Desa Muara Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor, Jumat (7/8/2020) pagi. Pelaku tidak bisa melawan setelah disergap tiga personel Polsek Caringin.
“Dari tangan para pelaku berhasil disita sebanyak 14.220 butir Hexymer, 128 ribu butir Tramadhol dan uang tunai sekitar Rp1 juta. Rencana obat yang dibawa oleh pelaku siap edar dijual ke orang yang dikenal,” ujar Kasubag Humas Polres Bogor, AKP Ita kepada Poskota.co.id, Jumat (7/8/2020) pagi.
Keuntungan pelaku menjual obat ilegal, lanjut AKP Ita, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman pidana maksimal 15 Tahun atau denda Rp1,5 milliar,” tegasnya