Lagi Ngefly Tembakau Gorila, Pengangguran Dicokok Polisi
Lagi asik “ngefly” sambil pegang tembakau gorila, HJ alias Jimy (23) dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota di rumahnya di Kelurahan Terumbu, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Dari tersangka pecandu ini, petugas juga mengamankan tembakau gorila yang disembunyikan dalam tapeware.
Kepala Satresnarkoba Iptu Shilton menjelaskan tersangka HJ alias Jimy diamankan di rumahnya pada Selasa (2/3) sekitar pukul 06.00 WIB.
Penangkapan terhadap pencandu tembakau gorila ini berawal dari informasi masyarakat jika tersangka kerap mengkonsumsi narkoba.
“Dari informasi itu tim satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di dalam rumahnya masih dalam pengaruh tembakau gorila” ungkap Shilton didampingi Kanit 2 Ipda M Anwar Nurul Huda kepada poskota.co.id, Rabu (3/3/2021).
Dalam penggeledahan, lanjut Shilton, petugas juga menemukan tapeware yang berisi tembakau gorila. Kepada petugas, buruh serabutan ini sempat beralasan bahwa gorila yang ada dalam tapeware bukan miliknya namun akhirnya diakui kepunyaannya yang dibeli dari seseorang melalui media sosial.
“Awalnya sih sempat mengelak tapi akhirnya mengakui barang bukti yang diamankan miliknya yang dibeli melalui media sosial. Jadi antara tersangka dan si penjual tidak kenal lebih dekat,” kata Kasatresnarkoba.
Lebih lanjut Shilton menambahkan tersangka sudah 3 kali membeli tembakau gorila untuk dikomsumsi sendiri. Tersangka mengkonsumsi tembakau gorila dengan alasan hanya ingin menghilang stres dan juga bisa membuat tidur nyenyak.
“Katanya sih belum lama mengkonsumsi tembakau gorila. Alasan tersangka hanya untuk menghilangkan stres dan bikin tidur nyenyak,” kata Shilton