Tue. Dec 24th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Lagi Kangenan dengan Ibu, Pelaku Curas Ditangkap Setelah 3 Bulan Buron

LAMPUNG –  Buronan pelaku Curas pelajar berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang saat pulang ke rumah di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, pada Rabu  (22/01/2020).

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, terjadinya tindak pidana tersebut  pada Jum’at (29/11/2019), sekira pukul 13.00 WIB, di Jalan Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru.

“Korban berinisial AM (17), pelajar, warga Kampung Kahuripan, Kecamatan Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST dan HP (handphone) Xiaomi Play warna biru, yang semua ditaksir sekira Rp11 Juta,” ujar AKBP Syaiful, Rabu (22/1/2020) siang.

Aksi kejahatan yang menimpa korban ini, terjadi saat korban akan menjemput adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor, saat melewati jalan kampung yang berjarak sekira 1 Km dari rumahnya, tiba-tiba korban ditendang oleh salah satu pelaku yang berboncengan dengan pelaku satunya menggunakan sepeda motor juga, sehingga korban terjatuh ke parit lalu motor dibawa kabur para pelaku.

Penangkapan terhadap pelaku ini, merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap pelaku WY (15), berstatus pengangguran, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, sekira pukul 01.00 WIB, di rumahnya dan saat ini sudah di tahan di Mapolsek Banjar Agung.

Pelaku yang sempat buron berhasil ditangkap saat kangen ibunya lalu pulang ke rumah.

“Pelaku tersebut berinisial RA (24), berstatus pengangguran, warga Bakem Suka Mulya, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ungkap AKBP Syaiful.

Dari tangan pelaku RA, berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 3492 ST milik korban.

Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.