Kurir Narkoba, Dibayar Antar Sabu Perkilo Rp5 Juta
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap kurir narkoba DGA alias Cil (23) di dalam sebuah mobil kawasan Bogor, Jawa Barat.
DGA mendapat upah sebesar Rp5 juta dari hasil mengantar sabu perkilogramnya.
“Perkilo dapat Rp5 juta, jadi ada dua kilogram (narkotika sabu) jadi dapat Rp10 juta,” ujar Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Bismo Teguh Prakoso saat Konferensi Pers, Kamis 12 Agustus 2021.
Sementara itu, saat diintrogasi, DGA mengaku nekat menjadi kurir karena sedang kesulitan ekonomi lantaran telah menganggur selama enam bulan setelah .eninggalkan pekerjaan sebagai sopir taksi online.
“Sudah nganggur sejak enam bulan terakhir,” ucapnya saat diintrogasi Wakapolres.
Selain itu, DGA menjelaskan, dirinya hanya bertugas mengambil sabu dari Serang, Banten.
Setelah itu, sabu tersebut diberikan kepada orang lain di kawasan Bogor, Jawa Barat.
“Ngambil (sabu) di Serang, dikasihinnya ke orang lain di daerah Bogor,” jelasnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol mengatakan DGA nekat menjadi mengambil barang haram lantaran ingin menambah penghasilan dengan menjadi kurir narkoba.
Menurut Danang, saat ini semua orang termasuk tersangka DGA, sedang kesulitan secara ekonomi di masa pandemi Covid-19.
“Kalau bicara ekonomi memang menarik karena semua sekarang lagi susah. Jadi akan kepingin mencari penghasilan tambahan jadi semua faktor akan dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 subsider 112 dengan ancaman hukuman seumur hidup.Denda maksimal Rp10 miliar,” tutup Danang.