Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kronologi Percobaan Bunuh Diri Tersangka Predator 305 ABG Jalanan

JAKARTA – Tersangka predator 305 ABG  anak jalanan ternyata tewas gantung diri di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya. Tersangka Francois Abello Camille, 65 sempat memanjat tembok kamar mandi untuk menarik kabel listrik.

Kabel dibawah plafon tersebut digunakan tersangka untuk menjerat lehernya, pada Kamis (9/7/2020) malam. Petugas jaga yang sedang patroli melakukan pengecekan tahanan dan mendapati WN Prancis itu dalam kondisi lemas dengan kondisi leher terikat kabel.

Padahal Kamis siangnya, kasus tersangka Francois digelar dihadapan wartawan yang dipimpin langsung Kapolda Metro Jaya, Menteri Sosial, hingga staf ahli Presiden. Mereka meminta tersangka untuk mendapatkan hukuman berat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setiap sel tahanan memang ada kabel yang diletakkan di langit sel tahanan. Kabel tersebut diletakkan tinggi, yang tak mungkin dicapai para tahanan.

Namun, kata Yusri, tubuh warga Prancis yang terbilang tinggi itu bisa meraih kabel di atas sel tersebut. Dan tersangka sendiri diduga tidak mudah mengambil kabel tersebut.

“Kabel itu sudah ada di dalam sel tahanan cukup tinggi sebenarnya. Dengan tingginya badan, yang bersangkutan bisa meraih dengan menaiki tembok kamar mandi. Kalau orang biasa tidak akan sampai,” kata Yusri, Senin (13/7/2020).

Dikatakan, pihaknya juga telah menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di dalam sel khusus tempat Francois. Selain itu juga memeriksa petugas tahanan yang pertama kali menemukan Francois dalam tahanan.

“Tindakan yang sudah dilakukan, pertama melakukan pemeriksaan petugas jaga tahanan pada saat itu. Kemudian, melakukan rekonstruksi di tempat kejadian untuk mengetahui jalannya peristiwa tersebut. Dari rekontruksi memang betul kabel itu sangat tinggi. Dia meloncat menarik kabel lalu dililitkan,” ucapnya.

Saat ditemukan posisi tubuh tersangka hampir menggantung. Dan dalam kondisi lemas belum meninggal dunia. “Dia berupaya untuk melakukan percobaan bunuh diri,” tukas Yusri.

Oleh petugas jaga ia langsung dievakuasi ke RS Polri Kramajati dan mendapatkan perawatan selama tiga hari dan pada Minggu (12/7/2020) sekitar pukul 20.00 WIB meninggal dunia.

Seperti diberitakan, Francois Abello Camille diamankan Subdit Renata Ditreskrimum Polda Metro Jaya di dalam Hotel PP, Mangga Besar, Jakarta Barat, pada 25 Juni 2020 dari informasi masyarakat. Saat diamankan tersangka dalam kondisi bugil bersama dua ABG.

Dari hasil pengecekan, WN Francis tersebut menyetubuhi 305 ABG diduga dilakukan sejak berada di Indonesia tahun 2015. Hal tersebut diketahui dari Paspor Turisnya yang terdata di Imigrasi.

Selama itu korban melakukan eksploitasi ABG terutama anak jalanan untuk dijadikan pemuas seks. Anak jalanan dijadikan mangsa selain mudah ditemukan juga gampang untuk dirayu dengan iming-iming uang.

Dari tersangka polisi menyita Paspor yang sudah tidak berlaku lagi. Paspor No. 14CZ26615 tersebut dikeluarkan Negara Prancis. Paspor tidak diperpanjang tersangka dengan alasannya akibat wabah Covid-19.

Dikatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tersangka yang ternyata memiliki kemampuan IT. Hal tersebut diketahui dari laptop miliknya yang menyimpan video porno dirinya dengan para ABG.

Video porno 305 ABG tersebut disimpan rapi dalam laptop dan sudah dijadikan film. Masing -masing video dibuat terpisah yang cantik dan biasa. Salah satunya voldernya bernama VIP berisi anak jalanan yang cantik setelah didandani dengan makeup istilahnya disebut Child Sex Groomer oleh pornografi.

Kepada tersangka polisi menjerat pasal perlindungan anak, pencabulan anak, eksploitasi anak hingga UU ITE, Pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI. No. 23 tahun 2002, Pasal 82 Jo 76E UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 88 Jo 76 I UU RI No.17 tahun 2016, Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI no. 19 tahun 2016. Dengan ancaman hukuman mati.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.