Kronologi Pengembalian Penyidik Rossa ke Polri Versi KPK
NAGALIGA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan penarikan Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Penyidik Indra ke instansi asal, Mabes Polri, bermula dari surat penarikan yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM tertanggal 12 Januari 2020.
Pernyataan ini disampaikan Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (6/2) malam. Dia menuturkan dalam surat penarikan dari Polri, tertulis alasan penarikan Rossa dan Indra untuk kebutuhan instansi Polri.
Surat itu sampai ke Pimpinan KPK 14 Januari 2020.
“Kemudian pimpinan pada 15 Januari 2020 mendisposisikan (menindaklanjuti surat Polri) bahwa menyepakati atau setuju atas usulan penarikan dari Pak Kapolri yang tandatangani pak asisten SDM,” tutur Ali di Kantornya, Jakarta.
Rossa sendiri sudah tak diberi akses masuk ke KPK, bahkan disebutkan ia tak mendapatkan gaji terkait posisinya di lembaga antirasuah per Febuari 2020.Ali menegaskan kesepakatan pengembalian Rossa dan Indra berasal dari lima pimpinan KPK. Lalu, disposisi surat itu diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro SDM KPK, Chandra Sulistio Reksoprodjo.
Selanjutnya, pada 21 Januari Pimpinan KPK menandatangani surat pengembalian Rossa dan Indra ke Polri. Setelah itu KPK mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri lewat surat Pimpinan KPK tanggal 24 Januari 2020. Ali mengklaim surat KPK 24 Januari itu telah diterima Polri.
Dalam perjalanannya, Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono malah meneken surat pembatalan penarikan tertanggal 21 Januari 2020. Namun kata Ali, surat itu diterima KPK pada 28 Januari 2020.
Merespons surat pembatalan penarikan oleh Polri tersebut, pimpinan KPK sepakat tetap pada keputusan 15 Januari 2020, yakni menyetujui permintaan Polri menarik Rossa dan Indra.
Sikap Polri yang membatalkan penarikan Rossa dan Indra, serta sikap KPK kukuh mengembalikan Rossa dan Indra ke Polri membuat status dua penyidik itu tak jelas.
Soal penerimaan gaji Kompol Rossa, Polri menyebut itu adalah wewenang KPK. Pasalnya, menurut Polri, Rossa masih bekerja di bawah KPK.”Kami belum dapat informasi soal penerimaan gaji Rossa, tapi kan masa kerja Kompol Rossa sampai bulan September 2020 di KPK, jadi itu urusannya KPK,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono.
Polemik penarikan Rossa dan Indra pun mendapat sorotan publik. Terlebih, Rossa adalah salah satu penyidik yang terlibat dalam kasus suap dari eks caleg PDIP Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.