Kronologi Penangkapan Tersangka Begal Ojol di Perlintasan Rel Kampung Bahari
Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok membekuk 4 dari 9 tersangka kasus pembegalan terhadap pengemudi ojek online (ojol), di perlintasan rel Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial BP, AS, AF dan AP yang diringkus setelah Polisi menerima laporan dari korbannya SY (28) pengemudi Ojol.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, aksi pembegalan terhadap pengemudi ojol bermula ketika korbannya SY sedang melintas di rel Kereta Api, Senin (8/2/2021) sekitar pukul, 01.20 WIB.
Kemudian motor korban diberhentikan oleh 9 orang tersangka. Lalu dua orang di antaranya langsung menodongkan celurit ke leher dan gunting kearah perut sambil meminta barang berharga milik korban.
Karena takut, korban merelakan handphone miliknya untuk diserahkan ke para tersangka.
Namun, 9 preman kampung itu tak cukup hanya mendapatkan handphone. Para bandit itu meminta korban menyerahkan dompetnya.
“Kemudian korban menyerahkan dompet berisi uang Rp375 ribu dan Handphone miliknya ke para tersangka,” kata Guruh, Minggu (9/5/2021).
Setelah berhasil merampas dompet dan handphone milik korban, 9 orang pengangguran itu pun kabur meninggalkan lokasi.
Kemudian korban yang syok langsung melaporkan kejadian nahas yang menimpanya ke Polsek Tanjung Priok.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan 4 tersangka yang acap kali melakukan aksi pembegalan di kawasan tersebut.
Sehari setelah menerima laporan, polisi meringkus tersangka BP saat sedang nongkrong di dipinggir rel Kereta Api daerah Kebon Pisang.
Berikutnya, pada tanggal 14 Februari 2021, ketika sedang berpatroli, Polisi membekuk tersangka AS sedang mengendarai sepeda motor di depan Pasar Margaria, Tanjung Priok.
Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali membekuk tersangka lain yang berinisial AF di sekitar Kampung Muara Bahari Tanjung Priok, pada tanggal 24 April 2021. Dan berikutnya tersangka AP dibekuk di rumahnya di kawasan Kampung Bahari.
Guruh menyampaikan, sedangkan 5 tersangka lain, yang saat ini sudah diketahui identitasnya akan segera dibekuk.
“Yang belum ditangkap sudah kami ketahui, dalam waktu dekat akan kita tangkap. Persembunyiannya juga sudah kita ketahui,” ucap Guruh.
Adapun, inisial 5 tersangka yang belum tertangkap masing-masing berinisial L, A, IO, AG, dan V.
Dari keempat tersangka yang berhasil dibekuk, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah gunting, 2 buah senjata tajam jenis celurit dan pisau.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun