KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin ke Pengadilan
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Eks Bupati Bogor, Jawa Barat, Rachmat Yasin ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (14/12/2020).
Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri menuturkan, Hari ini Senin (14/12/2020) Irman Yuliandri selaku Tim JPU KPK melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rachmat Yasin ke PN Tipikor Bandung.
“Selanjutnya penahanan beralih dan menjadi kewenangan PN Tipikor Bandung. Tim JPU masih menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali, Senin (14/12/2020).
Terdakwa Rachmat Yasin didakwa dengan Pasal 12 B Jo Pasal 12 C Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP atau kedua Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.
Dalam kasus tersebut Rachmat Yasin diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa SKPB Pemkab Bogor senilai Rp8,93 Milliar. Setiap SKPD diduga memiliki sumber dana yang berbeda untuk mengalirkan dana kepada Rachmat Yasin.
Uang tersebut diduga digunakan Eks Bupati Bogor ini untuk kampanye Pilkada dan Pileg pada 2013 dan 2014. Selain itu, Rachmat juga telah menerima gratifikasi aset tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dan Toyota Vellfire sebesar Rp825 juta.
Sebelumnya, Rachmat Yasin juga tersandung kasus korupsi dalam operasi Tangkap Tangan pada 7 mei 2014 dalam kasus suap rekomendasi tukar menukar kawasan Hutan di Kabupaten Bogor, Jabar seluas 2.754 hektar atas nama bukit PT Jonggol Asri. Dia divonis 5 tahun 6 bulan penjara.