KPAI Panggil Manajemen Kalibata City soal Prositutusi Anak
NAGALIGA — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut bakal memanggil pihak manajemen Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan terkait kasus prostitusi yang menjerat anak di bawah umur.
Ketua KPAI Susanto menyebut tak hanya sekali terjadi kasus serupa di apartemen Kalibata. Susanto mengaku pihaknya sudah melakukan pengawasan serta pemanggilan manajemen apartemen terkait kasus-kasus sebelumnya.
Namun melihat tak ada hasil signifikan, pihaknya akan kembali meminta manajemen apartemen untuk serius menemukan duduk perkara penyelesaian kasus prostitusi tersebut.
“Sebenarnya kami sudah melakukan beberapa hal, kami melakukan pengawasan, panggil manajemen,ketemu RT/RW sudah dilakukan. Kami akan sesegera mungkin memanggil manajemen Kalibata,” ujarnya di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Tak hanya memanggil manajemen apartemen, Susanto menyatakan akan segera melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Koordinasi segera agar ini akan menjadi pintu masuk untuk perbaikan bukan hanya apartemen Kalibata, tapi juga apartemen lain agar tidak dimanfaatkan untuk eksploitasi seksual,” tuturnya.
Selain korban prostitusi anak, Susanto menyebut beberapa tersangka ada yang berada di bawah umur sehingga pihaknya meminta proses hukum dijalankan sesuai dengan Undang-Undang No 11 tahun 2012 tentang sistem pengadilan pidana anak.
Selain itu penggunaan UU No 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) turut sebagai pemerkuat proses hukum tentang restitusi karena dia menilai ada unsur kekerasan korban dan trafficking pada kasus tersebut.
“Dari sisi unsur ini kan ada unsur kekerasan juga, diduga ada unsur trafficking maka kita bisa gunakan berbagai UU,” ungkapnya.Susanto menyebut pihaknya akan terus mengawal kasus prostitusi Kalibata dan melakukan koordinasi dengan balai rehabilitasi untuk kejiwaan korban.
“Kami dapat informasi [korban prostitusi anak] sudah di Balai Rehabilitasi Sosial Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di bawah Kementerian Sosial untuk rehab tuntas,” tuturnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan membongkar praktik prostitusi anak menggunakan aplikasi MiChat yang dilakukan di Apartemen Kalibata City, Selasa (28/1) lalu.
Polisi meringkus enam tersangka AS, NA, MTG, ZMR, JF, serta dan NF. Sedangkan korban dalam kasus tersebut diketahui berjumlah empat orang, dua di antaranya merupakan anak di bawah umur.