Korupsi 24 M, Mantan Bupati Kolaka Dijebloskan Jaksa ke Bui
JAKARTA – Mantan Bupati Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Buhari Matta (66) terpidana korupsi Rp24 M kasus Jual Beli nikel Kadar Rendah Pemkab Kolaka dan PT Kolaka Mining Internasional dijebloskan tim Jaksa Intelejen Kejagung dan Kejati Sulawesi Selatan ke sel. Minggu (8/12/2019).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mukri, menerangkan, terpidana tersebut setelah putusan MA dihukum 4,5 tahun penjara karena terbukti korupsi APBD Rp 24 miliar.
“Terpidana kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kolaka, pada Sabtu (7/12/2109) sekitar pukul 14.30 WITA diamankan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Selanjutnya terpidana dibawa ke Makassar untuk dilakukan eksekusi pidana badan di Lapas Makassar pada pukul 23.00 WITA,” kata Mukri.
Buhari dihukum berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 755k/Pid.Sus/2014. Ia dihukum dalam jual beli nikel kadar rendah antara Pemkab Kolaka dengan PT Kolaka Mining Internasional, yang menyebabkan kerugian negara Rp 24 miliar.
Oleh sebab itu, Buhari dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Pemilik PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding lebih dulu ditangkap saat masuk ke Kuala Lumpur, Malaysia dan ditahan otoritas setempat pada akhir November 2019. Imigrasi Indonesia bersama Kejaksaan Agung langsung menjemput Atto dan memulangkan ke Indonesia untuk dijebloskan ke penjara.