Korban KDRT di Cengkareng Timur Sempat Enggan Pulang Karena Takut Diamuk Suami
JAKARTA – Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), FK (36), di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat, ternyata sempat ketakutan dan enggan pulang ke rumah pasca dianiaya sang suami.
Hal itu disampaikan oleh salah seorang tetangga korban yang enggan disebutkan namanya. Menurutnya, pada Sabtu sore (18/7/2020), FK tampak duduk di ujung gang rumahnya sambil menangis sesenggukan.
Perempuan itu mendapati FK sudah terluka dan darah mengalir di pipinya. Ketika itu, tetangga FK yang baru pulang dari kerja tak mengetahui peristiwa yang menimpa FK.
“Saya pulang kerja abis Maghrib, dia nangis aja di ujung, pipinya luka sampai berdarah. Saya tanya kenapa, katanya abis berantem sama suaminya,” ujar tetangga FK yang enggan namanya disebutkan, ditemui di Jalan Puspa IV, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Senin (20/7/2020).
Kepada tetangganya itu, FK pun mengakui habis dianiaya oleh suami sirinya, RJ (23), yang dia sebut masih ada di rumah kontarakannya. Bahkan, FK sempat menyebut takut mati jika balik ke rumah kontrakannya itu.
“Kalau saya pulang, saya bisa mati. Dia masih ada di atas (kontrakan),” ujar menirukan ucapan FK kala itu.
Lebih lanjut tetangga FK mengatakan kalau FK dan suami memang kerap kali ribut. Bahkan suara keributan antara kedua pasang suami istri (pasutri) itu sudah sering terdengar oleh tetangga.
Meski begitu, Ia mengaku tak mengetahui apakah sebelum peristiwa Sabtu sore lalu, FK sudah sering mengalami KDRT.
“Namanya ribut mulut emang sering kedengeran, tapi kalau sampai mukul saya juga engga tahu udah sering apa baru pas kemarin, soalnya dia juga baru beberapa bulan ngontrak disini jadinya belum terlalu kenal,” terangnya.
“Lagi pula urusan rumah tangga kan masing-masing. Saya juga engga mau terlalu mencampuri,” sambungnya.
Sebelumnya diketahui, Diduga merasa kesal karena tak dianggap, seorang suami tega menganiaya istri di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol Khoiri mengatakan, korban berinisial FK (36) dianiaya bertubi-tubi di kediamannya yang berlokasi di Cengkareng Timur, Jakarta Barat, pada Sabtu (18/7/2020).
Kepada polisi, korban mengaku dianiaya oleh sang suami, RJ, dengan cara dibanting, dibenturkan ke lemari, serta dicakar dan dijambak rambutnya. Akibatnya, korban mengalami luka lebam dan sakit di perut karena penganiayaan tersebut.
Selanjutnya, korban pun melaporkan insiden KDRT yang menimpanya ke pihak kepolisian.
“Iya, korban FK sudah membuat surat laporan,” ujar Khoiri saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Dengan ancaman mencapai lima tahun penjara.