Komunitas Paedofil Anak Lelaki, Begini Bejatnya Aksi Oknum Guru Ekskul Menjerat Sasarannya
JAKARTA – Komunitas paedofil anak laki-laki sesama jenis beredar di Twitter. Aparat Subdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama The US Immigration and Customs Enforcement (US ICE) membongkar jaringan itu dengan meringkus pria 44 tahun yang juga guru pelajaran ekstrakulikuler (ekskul) di Jawa Timur.
Komunitas tersebut diduga melakukan kekerasan dan mengeksploitasi seksual terhadap anak. “Mereka menyasar anak laki-laki sebagai sarana pemuas nafsu untuk dicabuli dan disodomi di lingkungan sekolah,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Jumat (21/2/2020).
Aksi penyimpangan seksual tersangka PS itu direkam dalam bentuk foto dan video lalu disebarkan di Twitter untuk bertukar koleksi sesama paedofil. Tersangka diciduk di rumah penjaga sekolah, Rabu (12/2/2020).
Dalam pemeriksaan PS mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual (dicabuli dan disodomi) sejak usia 5 – 8 tahun oleh pamannya yang saat ini telah meninggal dunia. “PS ini mulai memiliki penyimpangan seksual karena terstimulasi oleh kebiasaan melihat konten pornografi anak di medsos bersama komunitas pedofil,” ujarnya.
Keseharian tersangka bekerja sebagai guru pramuka, guru pelajaran ekstrakulikuler beladiri dan penjaga sekolah, menjadi sarana menyalurkan hasrat seksualnya terhadap 7 anak berumur 6 tahun hingga 15 tahun. Anak-anak ini menjadi korban selama 3 sampai 8 tahun.
“Para Korban dibujuk dengan diberikan uang, minuman keras, rokok, kopi dan akses internet oleh tersangka serta diancam tidak diikutkan dalam kegiatan-kegiatan sekolah yang melibatkan tersangka. Apabila para korban menolak ajakan tersangka untuk dicabuli dan disodomi,” tukas Argo.
Ditambahkan, lokasi kekerasan dan eksploitasi seksual dilakukan di lingkungan sekolah (Ruang UKS/Unit Kesehatan Sekolah) dan Rumah Dinas Penjaga Sekolah). Perbuatan tersangka direkam menggunakan HP lalu diupload ke Twitter dengan nama akun @PelXXX dan @KonXXX yang berisi komunitas pedofil sekitar 350 akun.
“Akun tersangka ini disupend oleh platform dan diamankan oleh sistem aplikasi The National Center for Missing & Exploited Children (NCMEC) Cybertipline kemudian dilaporkan ke Siber Bareskrim Polri,” ucap Argo.
Dari tersangka, polisi menyita HP, dua simcard, memory card, dua bantal tidur, celana pendek hitam, kaos dalam laki-laki putih, botol bekas minuman merek orang tua, dua gelang tangan berbahan kayu.
Kepada tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76I UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 37 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp6 miliar