Komplotan Rampok Truk di Demak, Sopir Disekap dan Dibuang di Salatiga
Semarang – Komplotan perampok truk dengan modus membuang sopir dan menjual muatan dibekuk Polda Jateng. Komplotan itu diketahui dikendalikan oleh narapidana.
Pelaku yang ditangkap yakni Ali Jayadi alias Bakri (38) warga Jombang, Suprapto alias Yanto (37) warga Mojokerto dan Iksan alias Tarigan (38) warga Medan yang bertindak sebagai eksekutor.
Kemudian berinisial W alias Wage (55), narapidana yang mendekam di Lapas Pati dan J (55) narapidana penghuni Lapas Kelas 1 A Semarang. Keduanya merupakan pengendali dan mencari penadah barang curian.
“Pada saat korban terlelap tidur, ada yang menaiki truk dan korban langsung dibekap. Lehernya dicekik, matanya diikat ditutupi lakban, serta tangan dan kakinya juga diikat,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Rabu (20/11/2019).
Korban selanjutnya dibawa ke daerah Tingkir Salatiga dan dibuang. Para pelaku kemudian membawa barang muatan truk dan dijual.
“Korban dibuang ke tepi jalan daerah situ. Sedangkan kendaraan korban dibawa para pelaku di tempat aman, kemudian barang-barangnya dipindahkan untuk dijual para pelaku. Nilainya mencapai Rp 400 juta,” tandasnya.Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budy Haryanto menambahkan, tiga pelaku ditangkap 16 November lalu dan setelah dikembangkan ternyata mereka dikendalikan oleh narapidana.
“Kasus curat ini dikendalikan oleh narapidana yang sedang mendekam di lapas. Nanti akan kami dalami, apakah ada oknum dari pihak lapas yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Budy.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu barang curian yang belum dijual dikembalikan kepada pihak pengiriman barang.