Komplotan Penipu Pengganda Uang Dollar Digulung Polisi
JAKARTA – Seorang Warga Negara (WN) Kamerun berinisal DG ditangkap karena mengaku memiliki keahlian mengandangkan uang dollar. Akibatnya, seorang korban mengalami kerugian sebenyak USD10.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengataka, korban yang berinisial MA ini mengaku tertipu oleh DG setelah dikenalkan oleh VL. VL menjadikan MA mangsanya karena dilihat sedang membutuhkan nilai valas besar.
“VL sesumbar bisa membuat tiga sampai 30 kali lipat uang yang dimiliki korban. VL mulai menunjukkan video yang sedang menggandakan uang diulang-ulang sampai korban tertarik,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (20/2/2020).
Yusri menuturkan, hinga akhirnya korban termakan iming-iming VL. Diajaklah, untuk menemui DG dan S di salah satu hotel, Jakarta Pusat. “DG adalah otak dari komplotan ini, sedangkan VL, S, dan MY anak buahnya. VL tugasnya mencari siapa calon korban. Nanti dipertemukan dengan S dan DG. Pas ketemu diperlihatkan lagi video untuk menyakinkan,” tuturnya.
Kanit 1 Subdit 6 Ditkrimum Polda Metro Jaya, Kompol Hendra Wijaya menambahkan, korban menyerahkan uang USD10.000 dan oleh DG digantikan dengan sebuah bungkusan tebal. “Korban diminta jangan dibuka dulu sampai 10 jam ke depan, nanti uang akan menjadi USD300.000,” ujarnya
Namun, lanjut Hendra, uang didalam bungkusan hanyalah kertas hitam. “Memang jika diterawang ada gambar-gambar dollar. Tapi ini bukan uang,” ujarnya.
Kepada polisi, DG mengaku mendapatkan ilmu menipu dari temannya. Saat hendak pulang ke Kamerun. “Dia sudah empat tahun di Indonesia. Kita masih dalami terus. Kemungkinan Temannya tersebut pernah melakukan hal sama,” ucap Hendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan para pelaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.