Komplotan Penipu Modus Kredit Panci, Diringkus Polres Serang
Polres Serang bersama Unit Reskrim Polsek Pamarayan berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan komplotan Sales Promotion Girls (SPG).
Dalam pengungkapan ini tiga orang komplotan pelaku penipuan (satu diantara sopir) dengan modus menawarkan kredit panci dibekuk usai melakukan penipuan di Kampung Sumurhejo, Desa Leuwilimus, Kecamatan Cikande, kabupaten Serang. Sedangkan dua SPG lainnya masih dalam pencarian.
Ketiga pelaku yaitu NR, 37, warga Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, SR, 47, warga Kampung Tuel, Desa Tuel, Kecamatan Tegal, Kabupaten Jawa Tengah.
Terakhir sopir, SF, 41, warga Kampung Bokong, Kelurahan Rawa Buaya, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Kapolres Serang, AKBP Mariyono mengatakan terungkapnya kasus penipuan modus kredit panci itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat pada 19 Juli 2021 lalu.
Dimana, korban atas nama Aroni, 49, warga Kampung Sumurhejo telah kehilangan uang dan barang berharga, setelah didatangi pelaku.
“Korban kehilangan uang tunai sebesar Rp3.250 juta beserta Cincin emas 24 Karat seberat 5 gram. Dengan total kerugian Rp7,250 juta,” katanya kepada poskota.co.id, Minggu (24/7/2021).
Menurut Mariyono dari keterangan korban, pelaku penipuan sebanyak empat orang wanita dan satu pria yang berperan sebagai pengemudi.
Pelaku berpura-pura menawarkan barang barang elektronik kepada korban dan meminta untuk menalangi uang pembelian para konsumen lainnya dengan iming-iming hadiah.
“Jika menalangi konsumen lain, korban dijanjikan akan mendapatkan bonus berupa kulkas dan sofa. Karena percaya dengan ucapan para pelaku kemudian korban menyerahkan uang dan cincin emas miliknya,” terang Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP, David Adi Kusuma.
Mariyono menjelaskan setelah mendapatkan laporan masyarakat tersebut, Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto dibantu Unit Reskrim Polsek Pamarayan melakukan penyelidikan dan mencari para pelaku.
Pada Jumat (23/7/2021) sore, petugas mendapatkan informasi jika pelaku berada di wilayah Pamarayan.
“Ketiga pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di Jalan Raya Bandung-Pamarayan tepatnya di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mariyono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya.
Para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi penipuan seperti di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Selain di Banten, kawanan penipu ini juga beraksi di wilayah Jawa Barat, diantaranya di Bogor dan Bekasi.
“Hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Kota Tanggerang, Polres Bogor dan Polres Bekasi,” ungkapnya.
Mariyono menegaskan dari hasil penggeledahan di rumah NR di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, kepolisian menemukan barang bukti berupa panci, uang tunai, celana milik korban dan satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan, masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kami. Mereka kita jerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya.