Komplotan Pendaur Ulang Jual Materai Rp5.000 per Lembar
TANGSEL – Empat pendaur ulang materai bekas pakai diringkus jajaran Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) di r8uko di Setu, Ciputat dengan barang bukti materai bekas sebanyak 1000 lembar.
Kapolres Tangsel Kombes Ferdy Irawan menyebut terbongkarnya modus pendaur ulang materai Rp6000 berkat informasi warga. “Masyarakat mendapafi ada materai yang dijial jauh di bawah hadga resmi,” ucapnya, Selasa (15/10/2019).
Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penyelidikan akhirnya melakukan penggrebekkan ke salah satu ruko di wilayah Kel. Setu, Ciputat, yang diduga menjual materai bekas tersebut.
Petugas berhasil mendapati penjual beserta materai yang asli tapi bekas tersebut bahkan memperoleh informasi dan fakta baru, bahwa daur ulang dilakukan oleh pelaku di wilayah Jampang, Bogor.
“Hingga akhirnya diamankan empat tersangka, yaitu DR (29) dan OP (27) sebagai penjual, serts ED (37) dan DH 39) yang sebagai yang mendaur ulang,” ujarnya.
Dijual Rp5.000
Tidak hanya berhasil mengamankan empat pelaku saja tapi pihaknya juga berhasil mendapatkan barang bukti berupa materai hasil daur ulang sebanyak 1.000 lembar.
Aksi komplotan tersebut menurut mereka baru lima bulan dilakukan, ujar Kasat Reskrim AKP Muharam Wibisono materai bekas yang di daur ulang ini dijual para pelaku dengan harga yang lebih murah dari harga normal.
“Pelaku menjual seharga Rp 5 ribu. Mereka menyasar kepada para mahasiswa di sekitar Tangsel,” imbuhnya yang menambahkan peredaran materai daur ulang ini bentuk kejahatan.
Yabg jelas, kata dia, materai itu hanya bisa dipakai sekali. Jika sudah didaur ulang, berarti hologram yang menunjukkan keaslian sudah rusak. Selain itu, dengan mendaur ulang, pelaku telah merusak lambang negara. Kini ke-empat pelaku tah digelandang ke Mapolres Tangsel.