Komplotan Maling Motor Berpistol Sehari Gasak 5 Motor di Jakarta Utara, Kerap Umbar Tembakan Saat Beraksi
Polres Metro Jakarta Utara meringkus kawanan pencuri sepeda motor bersenjata api (senpi) yang telah beraksi sejak setahun lalu. Dalam sehari komplotan tersebut bisa menggasak 5 motor dalam sehari.
“Para pelaku dalam sehari melakukan pencurian bisa mengambil 3 sampai dengan 5 unit sepeda motor,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan, Kamis (28/1/2021).
Dalam kejadian 19 November 2020 saja, sindikat ini berhasil menggasak empat unit motor dari sebuah indekos di Jalan Danau Sunter Utara, Tanjung Priok, Jakarta Utara dalam waktu kurang dari 30 menit.
Ke empat motor tersebut meliputi Honda CBR, Honda Scoopy, Suzuki Satria FU, dan KTM. Aksi mereka pada saat itu sempat terekam CCTV dari indekos tersebut dan viral di media sosial.
Adapun empat pelaku yang sudah ditangkap masing-masing berinisial IS (38), RR (40), FA (29), dan AU (34).
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, selama 6 bulan kawanan ini sudah menjalankan aksinya sebanyak 150 kali,” kata Kapolres.
Dalam melakukan aksinya ke-4 sindikat curanmor ini yang dikepalai oleh IS berbagi peran saat menggasak motor.
IS selain menjadi kapten ia juga berperan sebagai otak pencurian. Kemudian, RR berperan sebagai pemilik dua senjata api rakitan yang selalu dibawa saat beraksi.
Selanjutnya FA dan AU berperan sebagai orang yang membawa kabur motor curian dari TKP. Saat ini satu pelaku lagi berinisial SF yang berperan sebagai eksekutor masih DPO.
Guruh menuturkan, dalam setiap aksinya sindikat ini selalu membawa senjata api untuk berjaga-jaga.
Meski demikian, selama sekitar enam bulan beraksi, sindikat ini belum pernah melukai korbannya. Mereka kerap mengumbar tembakan peringatan apabila aksinya dipergoki.
“Menurut pengakuan si tersangka ini, korban belum ada yang luka kejadian untuk menembak,” kata Guruh.
Para pelaku ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (26/1/2021) lalu.
IS sang kapten ditangkap di daerah Lampung, sementara tiga lainnya di sekitaran Jakarta.
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor hasil curian, dua pucuk senjata api rakitan beserta pelurunya, serta kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara