Komplotan Curanmor dan Penadah Ditangkap, 17 Unit Motor Diamankan
Anggota Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap kawanan komplotan spesialis pencurian bermotor (Curanmor).
Pelaku berjumlah lima, ditangkap bersama empat orang penadah serta belasan motor hasil kejahatannya.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dari sembilan pelaku curanmor yang ditangkap, disita barang bukti sebanyak 17 unit motor rata-rata jenis matik. Diantara pelaku ada yang resedivis dalam kasus sama.
Sementara itu AKBP Harun mengatakan pelaku AJ,AY, DS, PN, dan DN, merupakan satu komplotan sindikat pencurian.
“Setiap beraksi komplotan ini ada yang melakukan seorang diri bahkan bersama-sama,” ujarnya kepada wartawan usai dikonfirmasi, Kamis (25/02/2021).
Perwira jebolan Akpol 2001 ini mengungkapkan modus operandi adalah dengan menggunakan kunci T dengan sasaran sepeda motor yang terparkir.
“Pelaku mobile menyasar motor yang tengah terpakir di teras rumah dan tempat-tempat sepi antara jam 2 sampai jam 5 pagi,” ungkapnya.
Mantan Kapolres Lamongan ini menambahkan peran masing -masing pelaku ada yang bertugas mengintai atau berjaga-jaga, dan ada yang bertugas melakukan eksekusi.
“Hanya dalam hitungan detik setiap beraksi pelaku mampu mengambil motor dengan menggunakan kunci ,” paparnya.
Sedangkan untuk keempat tersangka lain sebagai penadah hasil motor curian, yaitu EN, AH, SA dan SL.
“Setiap unit motor curian dihargai sekitar Rp 1 – Rp. 2 juta. Sedangkan untuk pembeli dicari dari kalangan warga biasa,” pungkasnya.
Dari hasil kejahatannya tersebut, lanjut AKBP Harun, digunakan pelaku untuk biaya kebutuhan hidup sehari-hari.
Kesembilan pelaku dijerat pasal 363 ayat 1, ke 3e, 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan penadah dikenakan pasal 480 dgn ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”