Kivlan Zen Sakit di RSPAD Gatot Soebroto, Penahanan Dibantarkan
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta melakukan pembantaran terhadap terdakwa dugaan kasus kepemilikan Senpi ilegal Kivlan Zen di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2019).
Pembantaran dilakukan agar Kivlan mendapat pengobatan dan perawatan inap di Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasiepenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, pembantaran itu dilakukan sesuai dengan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernomor: 960/Pen.Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst ter tanggal Kamis 3 Oktober 2019.
“Penuntut Umum melaksanakan pembantaran ke terdakwa Kivlan Zen pada saat berakhirnya sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Nirwan. Apabila terdakwa telah dinyatakan sembuh dan sehat oleh tim medis maka Penuntut Umum akan mengembalikan Kivlan ke Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Saat ini, terdakwa Kivlan Zen tengah menjalani pengobatan dan rawat inap di RSPAD Gatot Subroto.
Seperti diketahui mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen didakwa menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru secara ilegal. Hal tersebut terungkap dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara dakwaan kedua, Kivlan didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.