Kivlan Zen Klaim Penahanan Dirinya Belum Diperpanjang
NAGALIGA — Terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dan peluru tajam Kivlan Zen mempertanyakan masa penahanannya. Dia mengklaim masa penahanan sudah habis sejak 26 Desember 2019 lalu dan belum diperpanjang sampai saat ini.
Hal tersebut diungkapkan Kivlan dalam persidangan kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
“Sampai sekarang, 29 Januari belum saya terima surat perpanjangan penahanan Yang Mulia, kalau saya tanda tangan sekarang berarti tidak sah Yang Mulia,” kata Kivlan di ruang sidang.
Kivlan lantas meminta dirinya dibebaskan dari tahanan. Meski demikian ia berjanji akan tetap mengikuti persidangan. “Saya sebagai prajurit akan buktikan,” ujarnya.
Kivlan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam. Ia juga disebut menerima aliran dana dari Habil Marati yang merupakan terdakwa dalam kasus perencanaan pembunuhan terhadap empat tokoh nasional.Selain itu, Kivlan juga meminta izin kepada majelis hakim untuk berobat dan mengunjungi makam orang tuanya di Padang, Sumatera Barat.
Hakim Ketua Saifudin Zuhri menyanggupi permintaan Kivlan dengan syarat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu mengirimkan surat secara resmi.
“Kalau memang mau berobat boleh, kami izinkan,” jawab hakim.
Dalam persidangan hari ini Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan Kivlan.
“Memohon majelis hakim menolak eksepsi dari tim kuasa hukum dan terdakwa,” kata jaksa Permana.
Sebelumnya, dalam pembacaan eksepsi pada Rabu (22/1) lalu, Kivlan meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari perkara yang menjeratnya. Ia berpendapat dakwaan yang telah disusun Jaksa Penuntut Umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Kivlan menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut dirinya bertemu Helmi Kurniawan alias Iwan– terdakwa untuk kasus yang sama, di Lubang Buaya pada 1 Oktober 2018.
Dakwaan itu menyebutkan Kivlan memerintahkan Iwan agar membeli senjata api. Kivlan keberatan. Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi secara singkat pada 2 Oktober 2018 dan sama sekali tidak membicarakan soal senjata.
Kivlan menilai waktu terjadinya tindak pidana atau tempus delicti yang disusun jaksa tidak cermat sehingga menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.
“Dimohon Yang Mulia Majelis Hakim mengambil keputusan yang adil dan menolak dakwaan ini, serta membebaskan terdakwa dari perkara ini,” kata Kivlan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu lalu.
Sebaliknya, hari ini jaksa berpendapat dakwaan terhadap Kivlan telah disusun secara cermat dan telah memenuhi syarat formil dan materil. Ia pun menilai bahwa dakwaan telah menguraikan perbuatan terdakwa secara lengkap.
“Surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas bagaimana ketentuan pasal 143 KUHP maka keberatan terdakwa patut ditolak,” jelas Jaksa Permana.