Khilaf Pemilik Distro Hingga Keterusan Lecehkan 16 Gadis Bermodus Endorse
Lamongan –
Seorang pemilik distro di Lamongan ditangkap. Dia terbukti telah melecehkan 16 perempuan. Perbuatannya ia lakukan di distro miliknya.
Pelaku adalah Satrya Nur Rochman (26), warga Kecamatan Sukodadi, Lamongan. Pelaku melecehkan para korban bermodus endorse dan model.
“Kasus ini berawal dari unggahan di medsos yang kemudian para korban melapor ke polisi,” kata Kapolres Lamongan AKBP Harun kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Lamongan, Rabu (14/10/2020).
Dikatakan Harun, ulah nakal pelaku ini telah sekian lama didiamkan para korbannya. Namun dua di antara para korban akhirnya ‘bernyanyi’ di media sosial dengan menjadikannya status WhatsApp dan kemudian dicuitkan di twitter. Di antara para korban, ada satu yang masih di bawah umur.
“Bermula dari nyanyian 2 korban tersebut, para korban lainnya kemudian mengaku jika mereka juga diperlakukan serupa oleh tersangka,” ujar Harun.Harun menambahkan ulah bejat pelaku yang dilakukan kepada para korbannya terjadi pada Januari-September 2020 antara pukul 17.00 WIB hingga 20.00. Korban akhirnya memberanikan diri melaporkan apa yang dialaminya itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.
“Berawal dari laporan dua korban ini, perilaku tersangka terungkap dan mengembang kepada para korban lainnya,” tandas Harun.
Harun menjelaskan pelaku merayu para gadis yang dikenalnya untuk dijadikan model atau endorse distro miliknya. Korban dibujuk untuk mempromosikan produk pakaian di distro tempat usahanya. Jurus pelaku ternyata cukup ampuh untuk mendatangkan para korbannya ke distro.
“Jadi pelaku ini menjanjikan korbannya untuk dijadikan model dan meng-endorse distronya,” ungkap Harun.
Harun menerangkan para korban tidak keberatan dan senang menyambut tawaran pelaku. Para korban ini juga tidak datang berombongan, tapi sesuai dengan jadwal yang sudah dikirim tersangka. Begitu korban datang, pelaku langsung diminta masuk ke ruang ganti yang ada di ruang distro.