Fri. Nov 15th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kesal Uangnya Dibelikan Miras dan Rokok, Seorang Pria Bunuh Rekannya Pakai Badik

Seorang pria tewas bersimbah darah ditusuk menggunakan badik oleh rekannya sendiri di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat.

Korban, Andi  30 tewas ditempat akibat luka tusuk dibagian dadanya dan pelaku LG alias Cungko (35) diringkus anggota Reskrim Polsek Tambora yang mendapat laporan  masyarakat di kawasan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat, pada Minggu (20/12/2020).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan, tersangka dan korban merupakan teman baik dan sering nongkrong di kawasan Jalan Pintu Kecil Roa Malaka, Tambora.

 

Sebelum terjadi penusukan itu, kata Faruk tersangka yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini menyuruh korban membeli minuman keras (miras). Oleh korban uang tersangka selain dibeli miras juga dibelikan rokok.

“Tersangka kesal karena uang itu  harusnya dibelikan semuanya untuk miras. Keduanya kemudian ribut, cek-cok mulut dilokasi hingga terjadi penusukan mengenai dada korban,” kata Faruk, Sabtu (26/12/2020).

Aksi pembunuhan itu, terjadi pada Jumat (18/12/2020) sekira pukul  04.00 WIB di Jalan Pintu Kecil Roa Malaka.

 

Petugas mendapat laporan adanya mayat laki-laki yang dari identitasnya diketahui bernama Andi dalam keadaan tergeletak di jalan yang belum diketahui penyebab kematiannya.

Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Tambora melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi, dari rekan korban bernama Untung bahwa tersangka LG yang menyebabkan korban tewas.

Dikatakan, dari keterangan saksi ini, awalnya pelaku ribut sama korban terjadi cekcok, namun saksi berusaha melerai dengan menyuruh korban lari.

 

Namun tersangka LG langsung menusuk ke badan korban dengan sebilah badik.

Melihat kejadian tersebut, sambung Faruk saksi berusaha melerai namun akibat keributan tersebut saksi juga mengalami luka terkena tusukan.

Kanit Reskrim AKP Suparmin menambahkan, setelah kejadian dan meminta keterangan dari saksi, pihaknya mengejar pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Hayam Wuruk Tamansari Jakarta Barat pada Minggu (20/12/2020).

 

“Saat hendak diamankan, pelaku berupaya kabur dengan melompat dari jembatan penyeberangan namun berkat kecekatan anggota kami dilapangan pelaku berhasil diamankan,” tukas Suparmin.

Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik bergagang besi.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.