Kesal dengan Suami, Istri di Kramat Jati Sewa Pembunuh Bayaran
JAKARTA – Kesal karena kerap mendapat perlakuan kasar, seorang istri menyewa sindikat pembunuh bayaran untuk menghabisi suaminya. Upah sebesar Rp100 juta disiapkan wanita ini untuk dua orang esksekutor dan adik kandungnya, yang akhirnya ditangkap polisi.
Aksi inilah yang dilakukan Dian Safitri (32), yang berencana membunuh suaminya, Lucky Hutagaol (32), yang saat ini kondisinya kritis di RS Polri Kramat Jati.
Dua eksekutor masih termasuk anak di bawah umur (16 dan 17 tahun) bersama adik kandung Dian Safitri, Gugun Gunawan (20), saat ini mendekam dibalik jeruji besi.
Baca juga: Karyawati Otaki Penembakan Bos Pelayaran, Rp200 Juta untuk Pembunuh Bayaran
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari kasus penganiayaan yang menimpa warga Jalan Dukuh V RT 004/04 Kramat Jati.
“Peristiwa itu terjadi pada 2 November lalu dan ketika dilakukan pemeriksaan terlihat kejanggalan,” katanya, Rabu (25/11).
Penyelidikan mendalam pun dilakukan petugas dari Polsek Kramat Jati atas kasus yang awalnya diduga percurian dengan pemberatan tersebut.
Ketika pihaknya menginterogasi si istri, akhirnya diketahui kasus yang terjadi itu hanyalah karangan dia saja. “Ternyata istrinya sendiri yang menjadi otak dari aksi tersebut,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kombes Arie, aksi itu bermula akibat kekesalan si istri terhadap suaminya yang kerap menganiaya Dian. Kesal dengan itu, ia pun melaporkan hal tersebut ke sang adik Gunawan.
“Keduanya mengaku akan membuat perhitungan terhadap Lucky yang kini masih di rawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Saat itu, kata Arie, adik pelaku Gugun mengaku akan membawa dua temannya untuk mengeksekusi Lucky. Dian pun mengiyakan rencana tersebut dan mengaku akan menyiapkan uang Rp100 juta bila berhasil menghabisi nyawa suaminya. “Cuma sampai sekarang uang yang dijanjikan itu belum diberikan,” sambungnya.
Dan tepat pada Senin (2/11) lalu pada pukul 03.30, kedua eksekutor itu datang ke kediaman korban. Berbekal golok, pembunuh bayaran ini pun mencoba menghabisi nyawa Lucky yang saat itu tengah tertidur.
“Saat ini semuanya sudah kami amankan dan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang membuat orang lain mengalami luka berat, ancaman penjara tujuh tahun,” pungkasnya.