Kerap Edarkan Narkoba di Wilayah Jaksel, 5 Pelaku Diringkus
JAKARTA – Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan meringkus lima pengedar narkoba jenis ganja dan sabu, Senin (18/11/2019).
Pelaku kerap mengedarkan narkoba diwilayah Jakarta Selatan.
Tersangka pengedar Ganja yakni, RDH, dan keempat tersangka pengedar narkoba sabu seberat 400 Gram yakni K, S, R, dan MR, kelimanya ditahan di Mapolres Jaksel.
Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung, mengatakan kelima pengedar narkoba ini ditangkap dikawasan terpisah. Untuk pengedar ganja di tangkap daerah Jagakarsa, Jaksel Dari tangan Tersangka RDH ditemukan barang bukti seberat 882 gram saat digeledah berdasarkan informasi masyarakat.
“Kemudian Tersangka narkoba jenis sabu empat orang kami amankan 4 Ons (416 gram) sabu berawal tersangka K dibekuk di Cilandak, Jaksel mengaku dapat 1 Kg sabu dari seorang berinisial J,” terangnya.
Ia juga menambahkan, kemudian mengembangkan ketiga tersangka lainya diberbagai lokasi yang berbeda.
“Keempat tersangka ini diduga jaringan dari dua lapas yakni salah satu di Jawa Barat, dan Jakarta yang masih kami selidiki,” ungkap kasat.
Ia juga menambahkan bahwa dari hasil ungkapan narkoba jenis sabu, bisa menyelamatkan 1.600 jiwa dari bahaya narkoba. Kelima tersangka merupakan pengangguran yang menjadi pengedar narkoba.
Kelima Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup.