Kepergok Saat Beraksi, Penjambret Dibekuk Petugas Polres Metro Bekasi
BEKASI – Dua bandit bermotor dibekuk setelah aksinya kepergok merampas handphone (HP) milik wanita penumpang angkutan kota (angkot) di Jalan Raya Cut Mutia Atas, Bekasi Timur. Dari tangan tersangka disita satu unit HP hasil rampasan dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan peristiwa bermula saat korban, Dina Mardiana, 29, tengah asik bermain HP di dalam angkot.
“Awalnya, pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asyik memainkan ponsel, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya,” kata Kompol Erna, Rabu (14/10/2020).
Erna mengungkapkan bahwa kedua pelaku berinisial GRS dan H. saat menjalankan aksinya, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan sebagai pemetik atau eksekutor.
“Sempat terjadi saling tarik menarik ponsel antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban berteriak minta pertolongan. Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” tutur Erna.
Namun saat akan kabur, ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP), dan langsung mengejar para pelaku. Alhasil, keduanya pun ditangkap dan digiring ke Mapolsek.
“Kedua pelaku akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik mereka,” ujar Erna.
Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun