Fri. Sep 27th, 2024

Berita olahraga dan game online Trans7sport

Link altenatif Nagaliga : nagasuara.com ,trans7sport.com , Prediksinagaliga.com , nagaliga.xyz , nagaliga.me , nagaliga.info , nagaligasbo.com , nagaliga.best , nagaliga.club , nagaliga9.com , nagaligaqq.com , togelnagaliga.com

Kepancing Ajakan Tawuran Lewat Live Instagram, 6 Pemuda Ini Dibekuk Polisi

JAKARTA – Polisi mengamankan enam orang pelaku tawuran di Jalan Daan Mogot Raya, Wijaya Kusuma, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (5/7/2020) subuh.

Kapolres Metro Jakbar, Kombes Pol Audie Latuheru mengungkapkan, tawuran itu bermula saat kelompok yang dinamakan Romusa melakukan siaran langsung di Instagram, di Pendongkelan, Cengkareng, Jakbar. Kemudian, kelompok tersebut menantang kelompok Pesing Koneng.

Salah satu anggota kelompok Pesing Koneng, RR atau Y, menyanggupi tantangan itu. Setelah menyiapkan senjata tajam, dua kelompok itu akhirnya bertemu di Jalan Daan Mogot Raya.

“Diawali oleh adanya kelompok atau geng yang disebut Romusa mendatangi satu geng lain yang disebut ya mereka ini geng Pesing. Kemudian terlibat tawuran menggunakan senjata tajam, berupa celurit dan golok yang didesain khusus untuk tawuran atau melakukan penganiayaan,” ujar Kombes Audie dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Senin (6/7/2020).

Begitu bertemu di lokasi yang sudah disepakati, mereka saling mengacungkan celurit. Keributan semakin menjadi setelah R dari Kelompok Romusa membacok pinggang MAS, anggota geng Pesing. Tak terima, lantas teman MAS, RR membalas dengan menyabetkan celurit hingga melukai wajah dan lengan korban R.

“Waktu itu sempat terjadi duel, yang akhirnya korban atau pelaku awal (R) itu, dia menjadi korban. R terkena bacokan pada tangan dan kepalanya karena menangkis. Kemudian yang bersangkutan (R) dilarikan ke Rumah Sakit Tarakan, namun karena lukanya cukup serius kemudian dirujuk ke RSCM,” papar Audie.

Akibat tawuran tersebut, korban R mendapat 20 jahitan di bagian lengan dan pelipis mata sebelah kanan luka robek.

Polisi kemudian mengamankan enam orang, yakni RR alias Y (23), BO (17), MAS (15), BAS (16), UF (17) dan AHA (30). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) U Darurat Tahun 1951.

“Pasal 170 nanti kan ada yang dewasa dan anak-anak nanti ada perlakuan khusus untuk pelaku anak,” tandas Audie.

Leave a Reply

Categories

Social menu is not set. You need to create menu and assign it to Social Menu on Menu Settings.