Keluarga Ngamuk, Prarekonstruksi Pembunuhan Ibu dan Anak di Pontianak Ricuh
PONTIANAK – Rekonstruksi pembunuhan ibu dan anak, Sumiaty (39) dan anaknya Geby (19), di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Sarasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu (3/10/2020) berlangsung ricuh.
Keluarga korban yang kesal dengan perbuatan tersangka AL (49) mencoba menerobos masuk barikade polisi untuk menghakimi pelaku. Polisi sempat kewalahan menghalau amuk keluarga korban yang datang saat prarekonstruksi.
Beruntung, pihak kepolisian langsung mengamankan lokasi dan membawa pelaku ke dalam mobil Unit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) menuju Mapolresta Pontianak Kota.
Sementara itu, dalam prarekonstruksi, tersangka memperagakan 22 adegan pembunuhan sadis tersebut. Prarekonstruksi diawali saat pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan motor, masuk ke rumah, hingga memukul istrinya dan anaknya menggunakan besi padat.
“Pelaku sempat menangis saat menjalani rekonstruks adegan kasus pembunuhan sadis terhadap anak dan istrinya tersebut,” kata Kapolresta Pontianak Kota Kombes Pol Komarudin.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolres Pontianak Kota Kalimantan Barat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 351, 338, dan 340 dengan ancaman 15 tahun penjara.